Ditahan KPK, Bupati Lampung Tengah Ikut Arahkan Pemda Agar Suap Anggota DPRD
Anggota DPRD meminta uang senilai Rp 1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Lampung Tengah Mustafa akhirnya resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberian uang suap kepada anggota DPRD. Ia resmi mengenakan rompi oranye usai diperiksa selama empat jam sejak Kamis (15/02). Nilai uang suap yang diberikan Mustafa bagi anggota DPRD mencapai Rp 1,16 miliar.
Ini merupakan kepala daerah ketiga yang ditangkap oleh lembaga anti rasuah dan tengah mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018. Lalu, mengapa ia tidak ikut ditangkap bersama 10 orang lainnya pada Rabu malam (14/02) kemarin?
Politisi dari Partai Nasional Demokrat itu baru ditangkap hari Kamis (15/02) dan dibawa ke kantor KPK malam harinya.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Nasdem Tetap Dukung Mustafa di Pilgub Lampung
"Siapa kontraktor yang dimaksud tentu adalah mereka yang sudah sering mengerjakan beberapa proyek di dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah. Dana pinjaman Rp 300 miliar itu akan digunakan untuk membiayai beberapa proyek infrastruktur di Lampung Tengah," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (16/02).
Lembaga anti rasuah tengah mendalami apa saja proyek yang dibiayai dari uang pinjaman BUMD tersebut.
1. Mustafa diduga ikut arahkan agar memberi suap
Kasus penyuapan yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Tengah bermula karena Mustafa ingin meminjam uang sebesar Rp 300 miliar kepada PT SMI, BUMD yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Uang itu akan digunakan untuk membiayai pembangunan proyek milik Kementerian PUPR di Lampung Tengah.
Untuk bisa meminjam dana dari BUMD, membutuhkan persetujuan dari anggota DPRD. Sayangnya, sebagai imbal balik, mereka meminta uang Rp 1,16 miliar. Lalu, apa peran Mustafa di sini? Rupanya ia turut mengarahkan agar uang Rp 1,16 miliar mengambil dari dana taktis Pemda dan kontraktor. Pembagiannya Pemda memberi Rp 160 juta, sedangkan kontraktor ditodong Rp 900 juta.
Baca juga: OTT KPK di Lampung Tengah, Pemberian Suap Gunakan Kode "Cheese"
"Ya, kita terima lah. Itulah yang saya bilang cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Kami akan jalani sesuai prosedur," tutur dia.
Dengan ditetapkannya Mustafa sebagai tersangka, maka jumlahnya menjadi empat orang dalam kasus penyuapan anggota DPRD Lampung Tengah. Tiga orang lainnya adalah Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga), J Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah) dan Rusliyanto (anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah).
Baca juga: Fahri Hamzah: OTT KPK Sudah Menjadi Gangguan