TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditahan KPK, Bupati Lampung Tengah Ikut Arahkan Pemda Agar Suap Anggota DPRD

Anggota DPRD meminta uang senilai Rp 1 miliar

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Bupati Lampung Tengah Mustafa akhirnya resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberian uang suap kepada anggota DPRD. Ia resmi mengenakan rompi oranye usai diperiksa selama empat jam sejak Kamis (15/02). Nilai uang suap yang diberikan Mustafa bagi anggota DPRD mencapai Rp 1,16 miliar. 

Ini merupakan kepala daerah ketiga yang ditangkap oleh lembaga anti rasuah dan tengah mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018. Lalu, mengapa ia tidak ikut ditangkap bersama 10 orang lainnya pada Rabu malam (14/02) kemarin?

Politisi dari Partai Nasional Demokrat itu baru ditangkap hari Kamis (15/02) dan dibawa ke kantor KPK malam harinya. 

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Nasdem Tetap Dukung Mustafa di Pilgub Lampung

"Siapa kontraktor yang dimaksud tentu adalah mereka yang sudah sering mengerjakan beberapa proyek di dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah. Dana pinjaman Rp 300 miliar itu akan digunakan untuk membiayai beberapa proyek infrastruktur di Lampung Tengah," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (16/02). 

Lembaga anti rasuah tengah mendalami apa saja proyek yang dibiayai dari uang pinjaman BUMD tersebut.

1. Mustafa diduga ikut arahkan agar memberi suap

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kasus penyuapan yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Tengah bermula karena Mustafa ingin meminjam uang sebesar Rp 300 miliar kepada PT SMI, BUMD yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Uang itu akan digunakan untuk membiayai pembangunan proyek milik Kementerian PUPR di Lampung Tengah. 

Untuk bisa meminjam dana dari BUMD, membutuhkan persetujuan dari anggota DPRD. Sayangnya, sebagai imbal balik, mereka meminta uang Rp 1,16 miliar. Lalu, apa peran Mustafa di sini? Rupanya ia turut mengarahkan agar uang Rp 1,16 miliar mengambil dari dana taktis Pemda dan kontraktor. Pembagiannya Pemda memberi Rp 160 juta, sedangkan kontraktor ditodong Rp 900 juta. 

2. Pemkab sebenarnya bisa melaporkan kepada KPK

IDN Times/Sukma Shakti

Febri mengatakan ada perbedaan antara modus permintaan uang di Lampung Tengah dengan uang ketok palu di Jambi. Dalam kasus di Lampung Tengah, yang meminta uang bukan semua anggota DPRD, melainkan hanya beberapa orang saja. Lagipula uang pinjaman BUMD senilai Rp 300 miliar sudah masuk ke dalam APBD.

Yang berhasil teridentifikasi dugaan korupsi oleh KPK baru sebatas proses penandatanganan surat pernyataan antara Mustafa dengan anggota DPRD. Namun, yang menjadi perhatian KPK, Pemkab bisa saja melaporkan ke lembaga anti rasuah itu kalau melihat praktik tersebut.

"Kalau ada paksaan, seharusnya pihak pemerintah daerah, kepala daerah dan jajarannya bisa saja menolak itu sejak awal. Mereka bisa melaporkan ke KPK sehingga kalau pun nanti kondisinya tidak memungkinkan maka kondisi seperti itu tidak perlu terjadi. Ke depan perlu menjadi sikap oleh para pemangku kepentingan agar menolak terhadap permintaan-permintaan semacam itu," kata pria yang sempat menjadi aktivis anti koruosi itu. 

3. Belum diketahui kalau ada penggunaan uang untuk kampanye

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Mustafa merupakan bupati petahana yang mengajukan diri sebagai calon gubernur dalam Pilkada 2018. Praktik pada umumnya, para petahana menggunakan kuasanya untuk korupsi demi kepentingan memperoleh dana kampanye. 

Ia maju dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Ahmad Jajuli dan diusung oleh Partai Nasional Demokrat. Dalam pengundian nomor urut, Mustafa mendapat nomor urut empat. 

Tiga pasangan lain yang ikut berlaga adalah pasangan petahana M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri (nomor urut satu), Herman HN-Sutono (nomor urut dua) dan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (nomor urut tiga). 

Namun, sejauh ini, KPK belum menyidik adanya kemungkinan dana APBD yang digunakan untuk kepentingan kampanye Mustafa-Jajuli. 

"Sampai saat ini kami belum mengidentifikasi sejauh itu, karena tentu penyidik harus fokus terlebih dahulu pada rangkaian peristiwa pemberian uang suapnya. Setelah itu, kalau ditemukan informasi baru, tentu saja akan kami cermati lebih lanjut," kata Febri.

Baca juga: OTT KPK di Lampung Tengah, Pemberian Suap Gunakan Kode "Cheese"

"Ya, kita terima lah. Itulah yang saya bilang cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Kami akan jalani sesuai prosedur," tutur dia.

Dengan ditetapkannya Mustafa sebagai tersangka, maka jumlahnya menjadi empat orang dalam kasus penyuapan anggota DPRD Lampung Tengah. Tiga orang lainnya adalah Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga), J Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah) dan Rusliyanto (anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah).

4. Bupati Mustafa meminta pendukungnya bersabar

IDN Times/Sukma Shakti

Mustafa resmi ditahan oleh KPK pada Jumat dini hari (16/02) selama 20 hari mendatang di rutan cabang KPK. Ia sempat menitipkan pesan kepada para pendukungnya.

"Saya berharap kepada seluruh pendukung saya di Provinsi Lampung agar tetap bersabar. Kita terima, mungkin cobaan ini akan ada hikmahnya. Kami terus mendukung upaya-upaya penindakan oleh KPK ke depannya," ujar Mustafa yang ditemui dini hari tadi.

Ia pun mengaku belum tahu bagaimana kelanjutan proses pencalonannya di Pilkada tahun ini. Namun, ia akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Fahri Hamzah: OTT KPK Sudah Menjadi Gangguan

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya