Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Cagub Malut Belum Ajukan Pra Peradilan
Saking licinnya, rakyat Maluku Utara sampai antipati lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 Kabupaten Kepulauan Sula. Saat kasus ini bergulir, Ahmad masih menjabat sebagai Bupati di Kepulauan Sula. Ia menduduki posisi itu pada periode 2005 - 2010.
Pengumuman status tersangka terhadap Ahmad disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada Jumat (16/03). Namun, sebelum ditetapkan jadi tersangka untuk kasus pengadaan lahan Bandara Bobong, cagub yang diusung oleh PPP dan Golkar itu sudah pernah disangkakan tindak korupsi untuk satu kasus lain.
Kasus pengadaan lahan di Bandara Bobong pun, merupakan kasus yang dilimpahkan oleh Polda Maluku Utara. Mereka menyerahkan kasus itu lembaga anti rasuah karena sempat kalah saat menghadapi guguatan pra peradilan Ahmad di Pengadilan Negeri Ternate.
Apa satu kasus lain yang pernah menjerat Ahmad? Apakah Ahmad akan kembali mengajukan gugatan pra peradilan, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
1. Kasus pembangunan Masjid Raya Sula atau Masjid Sanana
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sula oleh penyidik Ditkrimsus Polda Maluku Utara pada 14 Maret 2013. Masjid itu dibangun dengan menggunakan anggaran tahun 2006 - 2010.
Tidak mudah untuk membawa kasus ini ke pengadilan, karena setidaknya perlu enam kali bolak-balik antara Polda Maluku Utara dengan Kejaksaan Tinggi. Akhirnya, berkas dinyatakan lengkap pada Maret 2013.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Hendry Tobing pada (2/05/2017), Ahmad dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kalau denda itu tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan hukuman bui 6 bulan.
Namun, nyatanya Hendry justru menyatakan Ahmad tidak bersalah dalam sidang putusan yang digelar pada (13/06/2017). Padahal proyek pembangunan masjid itu telah merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar. Hendry membantah ada campur tangan dalam proses putusan tersebut.
"Semua saksi membantah ada intervensi dalam proyek ini," kata Hendry dalam persidangan tersebut.
Baca juga: KPK Tolak Permintaan Wiranto Agar Tak Proses Kepala Daerah Saat Pilkada
Editor’s picks
Baca juga: Ketua KPK Sudah Tanda Tangan Satu Sprindik untuk Kepala Daerah