Dua WNI Terjerat Kasus Pembunuhan Dieksekusi Mati di Arab Saudi
Dua WNI divonis mati karena membunuh sesama WNI di Saudi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabar duka kembali datang dari Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022) pagi. Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus pembunuhan dieksekusi mati di Jeddah.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan kedua warga Indonesia yang dieksekusi mati, diketahui atas nama Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Suparto bin Data.
Menurut Judha, Saudi sudah memberikan informasi terkait rencana eksekusi AA dan NH, kepada pengacara Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah sehari sebelumnya.
"Semua bermula ketika AA, NH, dan SK ditangkap oleh pihak kepolisian Jeddah pada 2 Juni 2011, atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatimah alias Wartinah," ungkap Judha dalam keterangan tertulis pada hari ini.
Fatimah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan tangan dan mulut diplester. Pada tubuh korban, kata Judha, ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.
"AA, NH, dan SK akhirnya menjalani persidangan dan didakwa telah melakukan pembunuhan berencana," kata diplomat senior itu.
Apa saja upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghindarkan ketiga WNI dari ancaman hukuman mati?
Baca Juga: Kisah WNI yang Lolos Hukuman Mati di Saudi atas Tuduhan Berbuat Sihir
1. Dua dari tiga WNI divonis mati karena mengakui perbuatan saat di persidangan
Lebih lanjut, Judha menjelaskan, AA dan NH dijatuhi vonis mati di pengadilan tingkat pertama pada 16 Juni 2013. Lalu, keduanya mengajukan banding dan dijatuhi vonis serupa pada 19 Maret 2018. Vonis mati itu akhirnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada 19 Oktober 2018.
"Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat, karena ada pengakuan dari keduanya (telah melakukan pembunuhan). Berdasarkan ketentuan hukum di Saudi, pengakuan terdakwa ditempatkan sebagai bukti yang kuat. Di samping keterangan dari para saksi dan bukti lainnya," kata dia.
Sementara, terdakwa lainnya yakni SK divonis delapan tahun bui dan 800 kali hukuman cambuk.
Baca Juga: TKI Etty Bebas dari Vonis Mati di Saudi Usai Bayar Ganti Rugi Rp15,5 M