Eks Dirjen Hubla Mengaku Berat Dijatuhi Vonis Lima Tahun Penjara
Padahal, semula di usia pensiun, Tonny hanya ingin bermain dengan cucu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Dirjen Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono pada Kamis (17/5) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang dipimpin Saifuddin Zuhri menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Kalau Tonny gak bisa membayarkan denda itu, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dilakukan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Saifuddin dalam persidangan pagi tadi.
Vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang mengusulkan agar ia divonis tujuh tahun penjara.
Lalu, apa respons Tonny? Apakah ia bersedia menerima vonis penjara lima tahun itu?
Baca juga: Eks Dirjen Kemenhub Akui Terima Suap dari Banyak Orang, Termasuk Pemberian dari Jonan
1. Tonny menerima vonis lima tahun penjara walau mengakui itu berat
Begitu vonis dibacakan, Tonny mengatakan tidak mengajukan keberatan dan menerima putusan majelis hakim. Kendati begitu, ia mengakui vonis lima tahun baginya tetap dirasakan berat.
"Kalau menurut saya sih itu (vonis) berat. Tapi, karena saya salah mau bagaimana, itu kan konsekuensi yang harus saya terima," ujar Tonny yang ditemui media usai persidangan di Tipikor.
Apalagi usianya saat ini mendekati 60 tahun. Di masa akhir pensiunnya, semula ia bermimpi ingin istirahat sambil menimang cucu.
"Tapi untuk hidup bersama dengan cucu aja sekarang gak ada kesempatan," kata dia lagi.
Baca juga: Menhub Nilai Mantan Dirjennya Khilaf dengan Terima Uang Suap