TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat Hal Mengejutkan Soal Pernikahan Anak Yang Harus Kamu Tahu

Sedih banget, karena ayah sendiri malah mendukung pernikahan anak

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Putri Mabel dari Belanda pada Rabu (7/03) berkunjung ke Indonesia. Salah satu agendanya yakni bertemu dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. 

Mabel yang menikahi Pangeran Johan Friso itu, datang dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dewan Organisasi Girls Not Brides. Organisasi itu ia dirikan beberapa tahun lalu. Kini "Girls Not Brides" sudah mencakup ribuan organisasi serupa yang tersebar di 95 negara. 

Sesuai dengan kapasitasnya sebagai aktivis yang kerap mengampanyekan agar pernikahan anak dihentikan, maka itu pula tujuan utamanya bertemu dengan Puan. Praktik pernikahan anak di Indonesia bukan sesuatu yang baru. Bahkan, dalam UU Pernikahan, perempuan sudah bisa menikah di usia 16 tahun. Padahal, di usia tersebut, mereka bisa memaksimalkan kemampuan dengan belajar di sekolah. 

Berikut adalah fakta-fakta pernikahan yang akan membuat kamu terkejut: 

Baca juga: 13 Kebaikan yang Justru Akan Kamu Raih Jika Menikah Muda

1. Indonesia negara tertinggi kedua di ASEAN yang melakukan praktik pernikahan anak

IDN Times/Sukma Shakti

Peneliti mahasiswi program master Kriminologi Peminatan Perlindungan Anak, Reni Kartikawati, pernah menyampaikan pada 2016, bahwa 22 ribu perempuan muda di Indonesia sudah menikah. Padahal, usianya baru mencapai antara 10-14 tahun. Sebanyak 0,03 persen di antaranya terjadi di area pedesaan. 

Sementara, usia kehamilan remaja berkisar dari 15-19 tahun yakni 1,97 persen. Dengan data tersebut, menjadikan Indonesia negara kedua tertinggi di ASEAN yang banyak memiliki praktik pernikahan anak. 

Salah satu provinsi yang ia catat memiliki angka pernikahan anak cukup tinggi di Indonesia yakni Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) NTB, ada 41,56 persen perempuan berusia 10-19 tahun di sana yang sudah menikah. 

Menurut Reni, seperti dikutip media, penyebab pernikahan dini itu karena masyarakat yang tidak benar-benar memahami tradisi budaya perkawinan, stigma sosial tentang perempuan yang menikah di usia tua, dan perubahan struktur sosial yang tidak diikuti dengan restrukturisasi struktur sosial. 

2. Tahun 2013 hampir 1 juta anak menjadi korban praktik pernikahan

IDN Times/Sukma Shakti

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dian Kartika, merujuk ke data BPS tahun 2013 ada 954.518 anak yang menjadi korban praktik pernikahan. Namun, ia memperkirakan angka sesungguhnya bisa mencapai tiga kali lipat dari angka tersebut. 

"Karena tidak ada kewajiban bagi para pihak yang mengawinkan secara tidak tercatat itu untuk melaporkan," ujar Dian tahun lalu dalam sebuah diskusi yang dikutip oleh media.

Baca juga: Bukan Pemilih, Sejumlah Perempuan Memilih Tak Menikah Muda Karena 7 Hal Ini!

3. Keluarga turut mendorong praktik pernikahan anak

Sayangnya praktik pernikahan anak ini justru didorong oleh keluarga sendiri. Menurut Dian, ayah memainkan peranan penting dalam praktik pernikahan anak. Putrinya sendiri dinikahkan untuk membayar utang. 

"Penelitian kami menunjukkan karena kuasa ayah. Ada orang tua yang mengawinkan anak itu untuk membayar utang," katanya. 

Selain itu, kultur di masyarakat juga mendorong agar anak segera menikah. Penyebabnya, karena anak dari tetangga sudah lebih dulu menikah. Harapannya dengan menikahkan anak, maka mereka dapat terbebas dari perbuatan zina dan efek pergaulan bebas. 

Baca juga: Komentar Pejabat Soal Pernikahan Anak Jokowi Ini Bikin Greget

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya