Firli Bahuri Bantah KPK Lemah, Buktinya Masih Bisa Tahan Koruptor
KPK menahan Kepala Dinas PUPR Mojokerto selama 20 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah sempat tak muncul usai operasi senyap digelar anak buahnya, Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri tiba-tiba mengeluarkan komentar yang isinya membantah komisi antirasuah sudah lemah dan tak bisa menangkap koruptor. Khususnya, sejak undang-undang nomor 19 tahun 2019 berlaku.
Sebagai bukti, kata Firli, penyidik komisi antirasuah pada Rabu malam (15/1) menahan koruptor lainnya yakni Kepala Dinas PUPR di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Zainal Abidin.
"KPK tidak lemah dan terus bekerja. Buktinya, hari ini, Rabu tanggal 15 Januari 2020 pukul 17.00 seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," demikian kata Firli melalui keterangan tertulis pada Kamis (16/1).
Dalam kasus itu, Firli menjelaskan, Zainal ikut bersama-sama dengan Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan kewajiban atau tugasnya. Zainal berperan mengatur agar perusahaan kontraktor milik teman-teman Bupati non aktif lah yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mojokerto.
Sebagai imbalannya, Zainal akan ikut menerima fee. Tak dijelaskan berapa nominal fee yang ia terima.
Namun, oleh publik penahanan kepala dinas tak cukup kuat untuk menepis anggapan komisi antirasuah tetap bekerja dan tak lemah.
Sementara, dalam perkara operasi senyap yang menimpa eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, komisi antirasuah seolah tak berdaya ketika dilarang menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan. Lalu, mengapa kantor DPP PDI Perjuangan belum juga digeledah? Sebab, di sana diduga ada bukti yang dibutuhkan terkait operasi senyap terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Saling Lempar Komentar Dewas VS Pimpinan KPK Soal Geledah Kantor PDIP
1. Pimpinan KPK mengaku sudah mengajukan izin penggeledahan tapi belum disetujui oleh dewas
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Rabu (15/1) mengatakan izin penggeledaan kantor DPP PDI Perjuangan sudah diajukan ke Dewan Pengawas. Izin dari dewas wajib dimintakan karena itu prosedur yang diatur di dalam undang-undang baru nomor 19 tahun 2019.
"Sampai saat ini, izin penggeledahan kantor PDI Perjuangan belum turun, namun kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur," ujar Ghufron seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan hal yang justru berbeda. Ia seolah memberikan petunjuk izin untuk menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan belum diajukan oleh pimpinan.
"Kalau ada permintaan, maka kami akan berikan atau tidak berikan (izin) dalam waktu 1X24 jam, dan akan kami jawab. Jadi, janji saya itu," ujar Tumpak ketika berbicara di program Mata Najwa yang tayang di Trans 7 pada Rabu malam kemarin.
Sementara, di program Indonesia Lawyer's Club (ILC), Ghufron mengatakan penyidik akan menggeledah semua lokasi yang dibutuhkan untuk mencari barang bukti. Namun, hal itu perlu dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Tahan Bupati Mojokerto, KPK Temukan Barang Bukti Uang Korupsi Rp 4 Miliar