FITRA Desak Jokowi Buat Pernyataan Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024
Belum adanya tahapan kegiatan jadi celah tunda pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak pemerintah dan DPR segera menetapkan jadwal dan tahapan pemilu 2024. Mereka menilai bila tahapan pemilu 2024 sudah disahkan melalui Peraturan KPU, maka wacana agar pesta demokrasi itu ditunda satu hingga tahun lagi, bisa diredam sepenuhnya.
Saat ini, baik anggaran dan tahapan pemilu 2024 belum disahkan. Pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya baru menyepakati hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Di sisi anggaran, pengesahan anggaran pemilu 2024 di setiap tahun anggaran bisa menjadi celah besar untuk menunda pemilu karena sampai saat ini DPR dan pemerintah belum mencapai kata sepakat terkait besaran dan rincian anggaran pelaksanaan pemilu 2024," kata Sekjen FITRA, Misbah Hasan melalui keterangan tertulis pada Sabtu, (12/3/2022).
KPU semula mengusulkan anggaran mencapai Rp86 triliun. Namun, angka itu kemudian direvisi menjadi Rp76,6 triliun.
Misbah mengakui lonjakan anggaran pemilu ini tergolong fantastis. Sebab, bila dibandingkan pada pemilu 2019, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp25,59 triliun.
Namun, di sisi lain, hal itu lantaran akan ada tiga jenis pemilu yang digelar pada 2024 yakni pemilihan presiden, anggota legislatif dan kepala daerah. Lalu, apa respons komisi II DPR yang hingga kini belum mengetuk nominal anggaran untuk pemilu 2024?
Baca Juga: Komisi II Bantah Anggaran Belum Diketuk karena Pemilu 2024 Mau Ditunda
1. Presiden Jokowi harus membuat pernyataan tegas tolak penundaan pemilu 2024
Menurut Misbah, salah satu alasan wacana penundaan pemilu 2024 masih terus bergulir karena Presiden Joko "Jokowi" Widodo, tidak menolak secara tegas agar pesta demokrasi itu tetap dilakukan pada 2024. Kali terakhir, Jokowi hanya menyebut bahwa ia mematuhi pada konstitusi yang ada.
"Bapak Joko Widodo harus membuat pernyataan yang tegas menolak penundaan pemilu 2024, perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dan mewujudkan amanah rakyat," ujar Misbah.
Ia mengatakan bila melihat dari yang terjadi di Orde Baru, wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan, berasal dari orang yang berada di lingkar terdekat presiden. Hal serupa, kata Misbah, juga terjadi di masa pemerintahan Jokowi.
"Kami mengingatkan kembali kepada Presiden bahwa kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut," bebernya.
Di sisi lain, menurut FITRA, wacana penundaan pemilu 2024 terus digulirkan lantaran ada gelagat kotor untuk menormalisasi perubahan masa jabatan presiden dari sebelumnya dua periode menjadi tiga periode.
"Usulan itu, melecehkan konstitusi dan mencederai amanat reformasi, memunggungi demokrasi, dan merampas hak konstitusional rakyat Indonesia," kata dia.
Soal jabatan presiden, ujar Misbah, sudah jelas diatur di dalam pasal 7 dan pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Isinya tegas membatasi kekuasan eksekutif dan legislatif selama dua periode.
"UUD 1945 juga mengamanatkan pemilu diselenggarakan lima tahun sekali. Hal itu juga telah diperkuat melalui pasal 22 ayat 1 UUD 1945. Di dalamnya tertulis bahwa pemilihan umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil selama lima tahun sekali," katanya.
Bila pihak-pihak tertentu tetap ngotot untuk memperpanjang masa jabatan presiden maka berdampak pada amandemen UUD 1945.
Baca Juga: Luhut Klaim dari Big Data Ada 110 Juta Warga Mau Pemilu 2024 Ditunda