TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fredrich Yunadi Yakin Diperlakukan Lebih Baik di Rutan Cipinang Ketimbang di KPK

Di Rutan KPK, Fredrich ditahan bersama Setya Novanto

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengonfirmasi lokasi penahanannya akan dipindah dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan di Cipinang. Namun ia masih belum tahu kapan akan bisa meninggalkan Rutan KPK. 

Itu semua, kata Fredrich, tergantung putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Advokat berusia 67 tahun berharap bisa secepatnya dipindahkan. 

"Kalau saya sih maunya dipindahkan secepat mungkin," ujar Fredrich ketika ditanya media di sela persidangan kasus upaya perintangan mantan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (26/4). 

Lalu, apa yang menyebabkan Fredrich minta dipindahkan ke Rutan Cipinang? Apakah ia yakin akan mendapat perlakuan lebih baik begitu dipindahkan ke Rutan di Cipinang?

Baca juga: Perang Interupsi di Sidang Fredrich Yunadi

1. Fredrich merasa diperlakukan tidak manusiawi oleh KPK

IDN Times/Linda Juliawanti

Mantan kuasa hukum Budi Gunawan itu mengatakan alasan utamanya ia meminta pindah karena selama empat bulan ditahan di Rutan KPK, Fredrich mengaku diperlakukan tidak manusiawi. Selain jatah makan yang sedikit, Fredrich mengaku ada obat dari penyakit jantungnya yang ditahan oleh pihak lembaga antirasuah. 

Obat yang ditahan oleh petugas Rutan adalah Alganax. Berdasarkan pengakuan Fredrich, petugas Rutan menahan Alganax karena tergolong obat-obatan keras. 

"Obat itu diberi 30 butir oleh dokter. Tapi 20 butir (lalu) ditahan, Pak (sisanya). Diberi satu-satu seperti bayi kami ini," ujar Fredrich kepada majelis hakim dalam persidangan pada (5/4). 

Sementara, menurut JPU KPK, Roy Riady, Galnax memang tergolong obat-obatan keras, oleh sebab itu konsumsinya dibatasi oleh KPK. Lembaga antirasuah mengaku sudah berkonsultasi dengan dokter. Akhirnya, dokter mengizinkan untuk ditebus 240 butir dan terdapat lima macam. 

"KPK tidak menanggung biaya menebus obat. Biayanya dibebankan kepada keluarga terdakwa," kata Roy dalam sidang pada Kamis (12/4). 

Fredrich mengaku tidak terlalu mempermasalahkan mengenai jatah makan yang sempat ia kritik terlalu sedikit. Baginya obat Galnax itu sama dengan nyawanya. 

2. Yakin akan diperlakukan lebih baik di Rutan Cipinang

IDN Times/Linda Juliawanti

Saat ditanya apakah ia yakin akan diperlakukan lebih baik saat ditahan di Rutan Cipinang? Fredrich menjawab 1000 persen yakin. Semula, Fredrich mengaku inginnya dipindahkan ke Rutan di Polres Jakarta Pusat, tapi tidak diberi izin. 

"Bolehnya di Rutan Cipinang. Ya sudah tidak apa-apa. Asal tidak ditahan di Rutan KPK, titik," katanya tegas. 

Baca juga: Curhat Fredrich Yunadi Selama di Rutan KPK: Santap Mie Instan Hingga Teh Bubble


 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya