Meninggal Minggu Sore, Gatot Brajamusti Dibui karena 3 Kasus
Gatot harus menjalani hukuman penjara 20 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta, Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, Gatot meninggal dunia karena mengidap stroke sejak lama.
Gatot diketahui narapidana Lapas Kelasi I Cipinang. Pria 58 tahun itu terpaksa harus menerima kenyataan dibui untuk tiga kasus berbeda dan durasi yang sangat lama yakni total 20 tahun. Dalam putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung pada Senin (17/6/2019), mereka menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus Gatot.
"Perkara Nomor 666 K/PID.SUS-LH/2019 telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh, Gazalba Saleh dan Eddy Army sebagai anggota majelis. Menolak permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dengan perbaikan. Artinya, MA memperbaiki pidana yang dijatuhkan oleh judex factie-hakim tingkat pertama dan tingkat banding-hanya pidana penjara," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi pada Selasa (18/6/2019) pagi melalui pesan pendek.
Tiga kasus yang dihadapi oleh Gatot yakni kepemilikan dua senjata api ilegal yakni pistol jenis Glock dan Walther lengkap dengan amunisinya. Lalu, ada pula kasus asusila di mana Gatot terbukti telah memperkosa anak di bawah umur, ketiga kasus narkoba karena memiliki sabu.
Bagaimana penjelasan atas kasus-kasus yang dialami oleh Gatot? Lalu, hukuman di kasus mana yang akhirnya ditambah masa pidananya?
Baca Juga: Cantiknya Suci Patia, Putri Sulung Gatot Brajamusti dari Pernikahannya yang Ketiga
1. Hukuman Gatot ditambah lebih berat untuk kasus kepemilikan narkoba jenis sabu
Sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Mataram, pria yang pernah menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan pada persidangan 2017 lalu. Menurut majelis hakim, Gatot terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dengan melanggar pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika.
Namun, dalam putusan MA pada Senin kemarin, vonis itu ditambah menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Pria Tewas Diduga Gantung Diri, Polisi Menilai Ada Kejanggalan