Hakim Tolak Keberatan Advokat Lucas, Sidang Akan Terus Jalan
Lucas masih tidak habis pikir mengapa ditangkap KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menolak keberatan terdakwa dan advokat Lucas dalam persidangan yang digelar pada Kamis (29/11). Dengan demikian maka mulai pekan depan, persidangan akan masuk ke pokok materi perkara dengan melakukan pemeriksaan saksi.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun pada sore tadi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pasal 21 UU yang didakwa jaksa kepada Lucas masuk ke dalam UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Lucas ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menjadi otak di balik kaburnya buronan yang sekaligus mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro dari Jakarta menuju ke Bangkok.
Eddy menjadi buronan lembaga antirasuah sejak tahun 2016 lalu karena diduga menjadi otak penyuapan terhadap panitera pengganti Jakarta Selatan senilai Rp150 juta. Panitera yang diketahui bernama Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara pada dua tahun lalu.
Namun, lagi-lagi Lucas membantah menjadi otak di balik kaburnya Eddy. Lalu, apa kata Lucas soal putusan sela majelis hakim tadi sore?
Baca Juga: KPK Tidak Akan Buka Blokir Rekening Advokat Lucas
1. Lucas akan mengajukan perlawanan dengan mengajukan saksi
Di depan media, Lucas mengaku tidak sependapat dengan pernyataan majelis hakim dan jaksa. Oleh sebab itu, ia bertekad akan menggunakan haknya untuk melakukan perlawanan.
"Perlawanan yang saya maksud nanti akan diajukan banding bersama-sama dengan materi pokok perkara namun karena putusan majelis hakim ini sedemikian rupa ya saya hormati," kata Lucas yang hari ini mengenakan kemeja berwarna putih.
Kendati menjadi pesakitan, namun Lucas tetap terlihat santai dan tersenyum. Ia mengatakan mulai pada 6 Desember, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk yang meringankan dirinya.
"Kami akan menghadirkan 32 saksi, tetapi yang sudah disumpah baru 20 orang," tutur dia.
Ia mengakui telah menyiapkan pula saksi yang bersifat meringankan. Namun, ia tidak bersedia mengungkap itu, lantaran menjadi bagian dari strategi pembelaannya di persidangan nanti.
Baca Juga: KPK: Bantu Eddy Kabur, Advokat Lucas Suap Petugas Bandara Soetta