Hari Ini Kuasa Hukum Baru Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK
Richard ganti keterangan di BAP dan mulai bicara jujur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Titik terang mengenai kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pelan-pelan mulai terlihat. Salah satunya dari pergantian kuasa hukum tersangka dan saksi kunci, Bhayangkara Dua (Bharada E) Richard Eliezer dari Andreas Nahot Silitonga menjadi Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Kepada IDN Times, Deolipa mengatakan, ia mulai menjadi kuasa hukum Bharada E sejak 6 Agustus 2022 lalu.
"Saya bekerja atas penunjukkan Bareskrim dan mewakili kuasa kepentingan Richard," kata Deolipa melalui pesan pendek pada Minggu (7/8/2022).
Deo turut menunjukkan dokumen surat kuasa yang di dalamnya juga terdapat materai dan tanda tangan Richard Eliezer.
"Deolipa Yumara, S.H, S.Psi dan Muh Burhanuddin, S.H advokat (pengacara) bertindak dan atas nama pembero kuasa, membela hak-hak dan kepentingan umum pemberian kuasa sehubungan dengan pemberi kuasa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan sengaja merampas atau menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," demikian isi surat yang ditunjukkan Deo kepada IDN Times.
Di dalam dokumen itu, turut terlihat Bharada E menandatangani surat kuasa perubahan pengacara pada pukul 22.45 WIB pada 6 Agustus 2022 lalu. Dengan adanya perubahan kuasa hukum itu, Richard pun langsung mengubah sikap.
"Dia mengatakan, cerita terdahulu yang dituangkan di BAP tidak benar. Cerita itu dibuat di bawah tekanan dari pihak-pihak luar. Kami gak tahu siapa pihak-pihak luar yang dimaksud," kata Deolipa.
Ia mengisahkan, ketika bertemu Bharada E atau Richard, Deolipa berusaha membuat kliennya itu lebih tenang. Setelah tenang, Richard pun mulai mengisahkan kisah yang sesungguhnya terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Mahfud: Pemeriksaan Etik Ferdy Sambo Permudah Penyelidikan Pidana
1. Richard sempat akui perbuatan karena ditekan untuk berbicara sesuai skenario
Deolipa mengatakan, kliennya mengaku ditekan agar berbicara ke penyidik dan publik sesuai skenario yang telah disiapkan. Salah satunya, ia terlibat baku tembak dengan Brigadir J.
"Tetapi, hal itu membuatnya tidak nyaman, maka timbul sikap inkonsistensi dalam penyampaian keterangan dan berbicara. Kemudian, kami coba berbicara menggunakan hati nurani. Dari situ, dia mulai terbuka dan mengisahkan yang sebenarnya, apa yang terjadi," kata Deolipa.
Ia mengatakan kliennya sudah bercerita seluruh peristiwa yang terjadi secara informal pada Sabtu malam.
"Cerita ini juga sudah diperkuat dengan penyelidikan dari Bareskrim yang mengarah ke sana, kemudian dibuat lah BAP terhadap apa yang diceritakan semalam itu," kata dia.
Baca Juga: Pakar: Timsus Harus Cari Siapa yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J