Pakar: Timsus Harus Cari Siapa yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J

Penembakan terhadap Brigadir J tak dilakukan satu orang

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho, menilai dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E diduga tidak melakukan seorang diri. Hibnu menyebut ada pihak lain yang diduga juga terlibat.

Hal itu terlihat dari pasal yang disangkakan kepada Bharada E. Penyidik di tim khusus bentukan Kapolri mengenakan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan Pasal 56. 

"Kalau dari pasal yang disangkakan, itu adalah teori penyertaan dan pelaku tidak tunggal. Makanya Mabes Polri kan masih membidik pelaku lain, siapa yang menyuruh (untuk menembak)," ungkap Hibnu ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Kamis (4/8/2022). 

Hibnu pun menilai Bharada E bukan dalang utama di balik kematian Brigadir J. "Dia (Bharada E) mungkin hanya pelaku. Bisa saja dia hanya eksekutor yang disuruh oleh orang lain. Okelah dia memang pelaku penembakan sekarang. Tetapi, siapa yang memberikannya sarana? Siapa yang menyuruh? Ini yang perlu dicari," kata dia. 

Hibnu menyebut tindak pidana yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen (Pol) Ferdy Sambo adalah tindak pidana khusus. Artinya, terjadi pada lingkungan yang patuh pada komando. 

"Inilain dari kejahatan biasa. Ini bisa dibilang 'kejahatan luar biasa' karena menyangkut organisasi. Tidak mungkin Bharada E berinisiatif sendiri menembak Brigadir J," tutur dia. 

Apakah ini berarti hukuman bagi Bharada E bakal ringan karena ia hanya disuruh oleh orang lain yang diduga berpangkat lebih tinggi?

1. Pasal yang disangkakan ke Bharada E adalah pembunuhan, bukan pembunuhan berencana

Pakar: Timsus Harus Cari Siapa yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir JSuasana rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara, dilihat dari pasal yang digunakan, dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, gugur. Sebab, kata Hibnu, penyidik menggunakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan. Isi pasal itu yakni "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan penjara paling lama 15 tahun." 

Menurut Hibnu, bila tindakan Bharada E adalah pembunuhan berencana, maka oleh penyidik dikenakan Pasal 340 KUHP. 

Selain itu, Hibnu menilai, sikap penyidik timsus Polri dengan memanggil Irjen (Pol) Ferdy Sambo sudah tepat. Sebab, pembunuhan itu terjadi di rumah dinasnya dan ia adalah atasan dari Brigadir J. 

"Selain itu pembunuhan terjadi di dalam lingkup organisasinya, yaitu Div Propam," kata dia. 

Hibnu tidak mau terburu-buru menyebut bahwa instruksi penembakan terhadap Brigadir J bisa saja datang dari Ferdy Sambo. Itu sebabnya penyidik di timsus Polri mengumpulkan berbagai bukti forensik dan digital. 

"Semua yang terlibat dan ada kaitannya ya harusnya diperiksa semua. Jangan sampai mengabaikan bukti atau informasi," tutur dia. 

Baca Juga: Ayah Brigadir J: Anak Saya Bangga Bekerja Jadi Ajudan Ferdy Sambo

2. Bharada E sebaiknya pakai jasa pengacara bukan dari Polri

Pakar: Timsus Harus Cari Siapa yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir JBharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Kadiv Propam Mabes Polri. (www.instagram.com@r.lumiu)

Lebih lanjut, bila kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, maka Bharada E akan disidang di pengadilan umum. Ia pun menyarankan agar Bharada E nantinya didampingi kuasa hukum yang disewa sendiri, bukan dari biro hukum Polri. 

"Lebih baik dia hire sendiri karena ada kebebasan. Kalau didampingi kuasa hukum dari kepolisian ada kaitannya dengan organisasi. Nantinya, ia tidak leluasa menyampaikan pernyataan di hadapan majelis hakim," tutur Hibnu. 

Hibnu juga menyebut bila Bharada E tak mampu membayar jasa pengacara, maka dapat dibantu menggunakan jasa Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH). "LBH kan kalau bekerja menegakan kebenaran oke banget," katanya. 

3. Bharada E disarankan mengajukan permohonan justice collaborator

Pakar: Timsus Harus Cari Siapa yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir JAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Di sisi lain, Bharada E disarankan agar mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC). Namun, syaratnya ia harus bersedia dengan penyidik di timsus dan membongkar kejahatan yang ada. Sehingga, pelaku sebenarnya tertangkap. 

"Justru, Bharada E kalau mau membantu atau membuka perkara dapat apresiasi dengan hukumannya dibuat lebih ringan, karena itu ditentukan oleh undang-undang. Yang menentukan pemberian JC adalah majelis hakim," kata Hibnu. 

Hibnu pun mengingatkan agar jangan sampai dalam upaya penegakan hukum terhadap pengusutan kematian Brigadir J, justru menimbulkan pelanggaran hukum baru. Contohnya, kata dia, mengancam keselamatan keluarga Bharada E agar personel Polri muda itu tak memberi keterangan lengkap ke penyidik hingga menghalangi proses penyidikan.

"Kalau memang ada ancaman terhadap keluarga Bharada E, laporkan saja ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," tutur dia. 

Baca Juga: Mahfud: Pengacara Brigadir J Minta Petir Diperiksa, Publik Cerdas!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya