TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Ini Eks Dirut PLN Sofyan Basir Hadapi Sidang Putusan

Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa KPK bui 5 tahun

(Eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Nasib eks Dirut PT PLN, Sofyan Basir akan ditentukan dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/11) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar hari ini, majelis hakim akan menentukan apakah mantan Dirut PT BRI itu terbukti melakukan korupsi sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Sofyan pukul 10:00 WIB.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada (7/10), jaksa KPK menuntut Sofyan dengan hukuman bui lima tahun dan denda Rp200 juta. 

Pertemuan itu untuk membahas pembangunan PLTU Riau-1, di mana pada praktiknya turut melibatkan suap. Proyek itu memang belum terealisasi dan baru membahas mengenai proses kesepakatan Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Menurut kuasa hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo, ia dan kliennya tidak memiliki persiapan khusus. 

"Kami hanya ingin mendengarkan saja (apa vonis hakim)," ujar Soesilo ketika dikonfirmasi pada pagi ini melalui pesan pendek. 

Lalu, apa saja poin-poin penting yang muncul selama persidangan bergulir? 

Baca Juga: Peran Sofyan Basir yang Menjadi Alasan KPK Mendakwanya Korupsi

1. Sofyan Basir disebut jaksa sudah mengarahkan agar perusahaan milik Kotjo bisa ikut dilibatkan di proyek PLTU Riau-1

(Direktur PLN non aktif, Sofyan Basir ketika menghadapi persidangan) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kasus ini sejak awal turut menyeret nama terpidana kasus KTP Elektronik, Setya Novanto. Ia turut memfasilitasi pertemuan pada 2016 lalu antara pengusaha Johannes Kotjo, Sofyan, mantan anggota DPR Eni Saragih dan jajaran direksi PT PLN. 

Novanto menyampaikan agar proyek PLTGU Jawa III diberikan kepada kawan karibnya itu yakni Kotjo. Namun, Sofyan menjawab hal itu sudah tak lagi memungkinkan lantaran sudah ada calon kandidat perusahaan yang akan mendapat proyek tersebut. 

Novanto kemudian meminta agar dicarikan proyek pembangkit listrik lainnya. Eni pun berkoordinasi dengan Direktur PLN, Supangkat Iwan Santoso. 

Akhirnya, terjadi pertemuan selanjutnya di Hotel Mulia Senayan untuk menindaklanjuti pembahasan di kediaman Novanto. Saat itu Sofyan disebut oleh jaksa menawarkan perusahaan milik Kotjo untuk ikut terlibat dalam proyek di Riau saja. Kalimatnya yakni "Ya sudah kamu (ikut proyek) di Riau saja, jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas". 

Untuk merealisasikan agar Kotjo bisa terlibat di proyek PLTU Riau-1, pertemuan lanjutan terus dilakukan, antara lain di ruang kerja Sofyan di kantor PLN, Hotel Fairmont Jakarta, hingga ke BRI Lounge. Usai memperoleh kepastian dari Sofyan kalau perusahaan milik Kotjo akan mendapat proyek di Riau, maka Kotjo meminta kepada Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudy Herlambang agar menyiapkan dokumen teknis. 

2. Sofyan merasa sedih dinilai tidak berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi

(Terdakwa dan mantan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, dalam sidang pembelaan yang digelar pada (21/10) lalu, sambil menangis, Sofyan tak menyangka pertemuannya dengan Eni Saragih,  eks mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan pengusaha Johannes Kotjo akan menyeretnya dalam kasus korupsi. 

Ia mengatakan proyek PLTU Riau-1 adalah salah satu proyek kelistrikan strategis untuk mewujudkan program listrik 35 ribu megawatt. Oleh sebab itu, ia memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari seluruh tuntutan. 

Ia juga menyebut pernyataan jaksa yang mengatakan dirinya tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi sangat menyakitkan. 

"Dapat dibayangkan betapa besar upaya yang telah kami lakukan untuk masyarakat dan negara sehubungan dengan penggunaan keuangan negara," kata dia di hadapan majelis hakim. 

Baca Juga: Eks Dirut PT PLN Merasa Sejak Awal Dijebak, Ini Respons KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya