Eks Dirut PT PLN Merasa Sejak Awal Dijebak, Ini Respons KPK

Sofyan kaget tidak terima duit tapi dituntut lima tahun

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir mengaku terkejut ketika ia dituntut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lima tahun bui dan denda Rp200 juta. Ia terkejut lantaran tak ikut mencicipi aliran duit suap dari proyek pembangunan PLTU Riau-1. Namun, ia ikut dikenakan pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi. 

Di dalam pasal itu tertulis seorang penyelenggara negara yang terbukti menerima janji atau suap, maka bisa dipidana penjara maksimal 20 tahun dan dikenai denda maksimal Rp1 miliar. Pernyataannya itu seolah menjadi kenyataan ketika jaksa KPK turut membenarkan Sofyan tidak ikut menerima aliran dana suap. 

Di sini lah, eks Direktur Utama PT BRI itu beranggapan ada skenario "kreatif" dari pihak KPK untuk menjebaknya. 

"Contohnya, ketika KPK melakukan penggeledahan di rumah saya pada Minggu (15 Juli), tiba-tiba sudah ada banyak wartawan dari sekitar 40-60 media. Sementara, rumah tersangkanya (Eni Saragih dan Johannes Kotjo) belum digeledah," kata Sofyan pada Senin (7/10) usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Dari sana, Sofyan sudah mencium ada yang tidak beres. Bahkan, surat bahwa ia adalah saksi dari kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 belum diterimanya ketika itu. 

"Nah, dari situ saja saya sudah menangkap ada 'kreativitas' yang luar biasa. Begitu juga saat saya jadi tersangka, prosesnya luar biasa," kata dia lagi. 

Lalu, apa komentar KPK mengenai tudingan tersebut? 

1. Sofyan menduga ia hendak dijebak oleh KPK agar jadi tersangka

Eks Dirut PT PLN Merasa Sejak Awal Dijebak, Ini Respons KPK(Direktur PLN non aktif, Sofyan Basir ketika menghadapi persidangan) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Setiap sesi persidangan Sofyan pasti dipenuhi oleh individu yang mengenakan kemeja putih. Mereka adalah para karyawan PT PLN yang masih setia terhadap Sofyan. 

Begitu selesai sesi persidangan dengan agenda tuntutan pada Senin kemarin, para pegawai ramai mendekati Sofyan. Mereka berebut menyalami Sofyan seraya memberikan semangat kepada mantan bosnya itu. 

Sofyan pun merasa terharu. Ia tak menyangka para pegawai masih ada yang mengikuti jalannya persidangan. Kepada para pegawainya itu Sofyan menyalami mereka balik dan memeluknya. Sambil menepuk pundak para pegawainya ia mengatakan bahwa proses peradilan tersebut masih panjang. 

"Tenang, proses ini masih panjang kok," ujar Sofyan kepada seorang pegawai PT PLN. 

Sementara, di hadapan media, Sofyan mengaku ada yang tidak wajar dalam penetapannya sebagai tersangka dalam kasus proyek PLTU Riau-1. 

"Ini bukan proyek APBN dan benar-benar sumbernya menerima uang dari luar dalam rangka investasi masuk. Ini jadi repot ke depan apabila sebuah perbuatan perbantuan (dijadikan perbuatan pidana). Ini jadi bahaya bagi direksi BUMN lain," kata dia lagi. 

Memang di dakwaan pertama, selain pasal 12 huruf a, Sofyan juga dikenakan pasal 15 UU nomor 20 tahun 2001. Isinya "setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14."

Bagi Sofyan, menjadi sesuatu yang aneh apabila bertemu dengan pihak luar kemudian selalu dianggap membicarakan praktik korupsi dalam sebuah proyek. 

"Bisa dibayangkan ada direksi melakukan pertemuan-pertemuan dengan para investor dan sebagainya. Lalu, ada kejadian di luar sana penyuapan. Tiba-tiba kita bisa ikut kena, padahal yang kami lakukan yakni agar proyek itu bisa jalan, makanya melakukan marketing," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Peran Sofyan Basir yang Menjadi Alasan KPK Mendakwanya Korupsi

2. KPK menilai apa yang disampaikan Sofyan Basir merupakan pembelaan diri

Eks Dirut PT PLN Merasa Sejak Awal Dijebak, Ini Respons KPKANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ketika dimintai tanggapannya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menganggap apa yang disampaikan oleh Sofyan Basir itu tidak lebih sebagai pembelaan diri. Tujuannya, agar majelis hakim bersimpati kepada pernyataan dia. 

"Tapi, dalam praktiknya kan tidak mungkin itu terjadi (lobi-lobi calon investor tidak mendapatkan sesuatu). Kita kan juga tidak bisa melarang Beliau untuk berbicara seperti itu," kata komisioner perempuan pertama di KPK itu. 

3. Sofyan Basir disebut jaksa sudah mengarahkan agar perusahaan milik Johannes Kotjo bisa ikut dilibatkan di proyek PLTU Riau-1

Eks Dirut PT PLN Merasa Sejak Awal Dijebak, Ini Respons KPKIDN Times/Santi Dewi

Sementara, di dalam surat dakwaan yang dibacakan pada (24/6) lalu tetulis Sofyan dijadikan terdakwa bukan karena menerima fee dari proyek PLTU Riau-1 melainkan telah membantu mendapatkan proyek di PLN. Ia disebut telah membantu memfasilitasi pertemuan antara mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Saragih dengan Idrus Marham, Johannes B Kotjo dengan jajaran Direksi PT PLN dalam rangka memuluskan perusahaan yang dibawa oleh Kotjo untuk mendapatkan proyek pembangunan PLTU MT Riau-1. 

"Padahal, terdakwa sudah mengetahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo, sehingga Eni Saragih dan Idrus Marham menerima uang secara bertahap senilai Rp4,75 miliar," demikian isi surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK pada akhir Juni lalu. 

Baca Juga: Peran Sofyan Basir yang Menjadi Alasan KPK Mendakwanya Korupsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya