TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Ini Zumi Zola Akan Menghadapi Sidang Perdana 

Zumi akan didakwa untuk dua perbuatan korupsi

Zumi Zola ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Zumi Zola, pada Kamis (23/8) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. 

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, di sidang perdananya itu jaksa penuntut akan membacakan dakwaannya. Surat dakwaan rencananya akan disusun untuk dua tindak kejahatan yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan mendorong agar memberikan uang suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. 

Lalu, apa Zumi siap menghadapi sidang perdana?

Baca Juga: Zumi Zola Segera Duduk di Kursi Pesakitan untuk Dua Kasus Korupsi

1. Kuasa hukum mengatakan Zumi sudah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan

(Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) IDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi, kliennya sudah berusaha kooperatif dalam pemeriksaan perkara yang menimpanya. Padahal, menurut dia, ada prosedur yang telah dilakukan oleh KPK dianggap lemah dan tidak memenuhi standar.

"Namun, Zola meminta agar kami tetap mengikuti proses ini sampai pembuktian materi perkara. Zola akan menolak yang bukan menjadi tanggung jawab dirinya dan akan mengakui sebagian dari sangkaan itu," ujar Farizi melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Selasa (21/8).

Menurut Farizi, ada bagian di mana kliennya sama sekali tidak paham objek yang diterimanya merupakan gratifikasi. Objek yang dimaksud Farizi yakni berupa uang senilai ratusan juta dan mobil.

"Tapi, kan sebagian barang yang diterimanya sudah dikembalikan kepada penyidik, baik berupa barang atau uang," kata dia lagi.

2. Zumi akan didakwa untuk dua perbuatan korupsi

Zumi Zola ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Di dalam persidangan yang digelar hari ini, jaksa akan menggabungkan dua berkas untuk dua kasus korupsi yang dilakukan oleh Zumi yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 49 miliar dan mendorong agar memberikan uang suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi.

Masing-masing perbuatan itu memiliki ancaman hukuman yang tidak ringan. Dalam kasus arahan agar menyuap anggota DPRD, KPK menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman yang ada di sana pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Sedangkan, untuk kasus dugaan pemberian uang suap, Zumi dikenakan pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun serta uang denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Tersangka Zumi Zola Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya