Hari Ini Zumi Zola Akan Menghadapi Sidang Perdana
Zumi akan didakwa untuk dua perbuatan korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Zumi Zola, pada Kamis (23/8) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, di sidang perdananya itu jaksa penuntut akan membacakan dakwaannya. Surat dakwaan rencananya akan disusun untuk dua tindak kejahatan yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan mendorong agar memberikan uang suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi.
Lalu, apa Zumi siap menghadapi sidang perdana?
Baca Juga: Zumi Zola Segera Duduk di Kursi Pesakitan untuk Dua Kasus Korupsi
1. Kuasa hukum mengatakan Zumi sudah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan
Menurut kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi, kliennya sudah berusaha kooperatif dalam pemeriksaan perkara yang menimpanya. Padahal, menurut dia, ada prosedur yang telah dilakukan oleh KPK dianggap lemah dan tidak memenuhi standar.
"Namun, Zola meminta agar kami tetap mengikuti proses ini sampai pembuktian materi perkara. Zola akan menolak yang bukan menjadi tanggung jawab dirinya dan akan mengakui sebagian dari sangkaan itu," ujar Farizi melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Selasa (21/8).
Menurut Farizi, ada bagian di mana kliennya sama sekali tidak paham objek yang diterimanya merupakan gratifikasi. Objek yang dimaksud Farizi yakni berupa uang senilai ratusan juta dan mobil.
"Tapi, kan sebagian barang yang diterimanya sudah dikembalikan kepada penyidik, baik berupa barang atau uang," kata dia lagi.
Baca Juga: Tersangka Zumi Zola Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK