Hasil Geledah di Rumah Bupati Sidoarjo, KPK Temukan Duit Rp1 Miliar
Duit itu ditemukan dalam mata uang asing Euro, Yen, dollar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai operasi senyap terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah pada Selasa (7/1) lalu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai melakukan geledah di beberapa lokasi. Salah satu yang digeledah adalah di rumah dinas Saiful di pendopo.
Hasilnya, ditemukan duit senilai Rp1 miliar namun dalam berbagai mata uang asing.
"Antara lain uang itu pecahan US$50 ribu, SGD$64 ribu dan mata uang asing lainnya yaitu dollar Australia, Euro, Yen dan mata uang lainnya yang masih dalam proses penghitungan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri pada Sabtu malam kemarin.
Lalu, bagaimana dengan nasib penggeledahan di perkara OTT KPU? Sebab, bila ditunda-tunda barang bukti yang berada di lokasi justru sudah lebih dulu lenyap.
Baca Juga: Usai Lakukan OTT, KPK Geledah Dua Rumah Bupati Sidoarjo
1. Dewas baru memberikan izin penggeledahan terkait perkara OTT KPU pada Jumat malam
Menurut anggota dewas KPK, Syamsuddin Haris, pihaknya sudah memberikan izin penggeledahan di perkara OTT KPU sejak (10/1) malam. Sementara, dalam perkara Sidoarjo, izin sudah diberikan sejak (8/1) lalu.
Syamsuddin justru mengaku bingung mengapa pengajuan izin dari pimpinan komisi antirasuah belum juga masuk ke pihaknya hingga Jumat (10/1).
"Tapi, hingga Jumat siang permintaan itu belum ada juga," kata Syamsuddin ketika dikonfirmasi pada Jumat malam.
Sementara, Plt juru bicara bidang penindakan, Ali Fikri turut menyampaikan hal senada. Beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan telah diteken oleh dewas setelah sejumlah kelengkapan administrasi terpenuhi.
"Namun, untuk spesifik lokasi, tentu belum dapat kami sampaikan saat ini karena terkait penanganan perkara yang berjalan," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Sabtu malam kemarin.
Upaya penggeledahan ini dinilai oleh sejumlah pihak terlambat dilakukan. Sebab, Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah dilakukan sejak (8/1) lalu. Selain itu, ada pula titik yang semula akan digeledah malah belum disegel yakni ruang kerja Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hal ini tentu dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti penting yang dibutuhkan saat penyidikan nanti.
Baca Juga: KPK Masih Imbau Tersangka OTT KPU Harun Masiku Segera Serahkan Diri