Hukuman Cambuk di Aceh Dilakukan di Lapas Timbulkan Polemik Baru
Aturan ini banyak dikritik karena dianggap tak manusiawi bagi terpidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Aceh memberlakukan kebijakan baru terkait pelaksanaan hukuman cambuk. Kalau sebelumnya hukuman cambuk dilaksanakan di area terbuka dan dapat disaksikan publik, maka ke depan terpidana cambuk dilakukan secara tertutup di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hal itu tertuang di dalam nota kesepahaman (MoU) yang diteken Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, A Yuspahruddin pada Kamis (12/4) lalu di Amel Convention Hall, Aceh. Celakanya, ide pelaksanaan hukuman itu turut disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Gubernur Irwandi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk sengaja dilakukan di dalam lapas agar tidak disaksikan anak-anak. Belum lagi, menurut mereka, dengan dicambuk di ruangan tertutup, bisa mengurangi dampak psikologis keluarga terdakwa.
"Kami dengan Pak Gubernur sudah ada kerja sama, sebagai instansi pemerintah kami mendukung apa yang telah diputuskan oleh Pak Gubernur," ujar Yasonna usai menekan MoU itu pekan lalu.
Namun, MoU itu menimbulkan polemik baru. Sebab, kendati agar tidak ditonton anak-anak, masyarakat tetap dapat menyaksikan terpidana dieksekusi cambuk. Kalau sudah begini, apakah hukuman itu akan benar-benar memberikan efek jera atau hanya tindakan penghalus agar semata-mata tidak terlihat melanggar HAM?
Baca juga: Jelang Eksekusi Cambuk, Pasangan Gay Ini Ungkap Keresahannya
1. Hukuman cambuk di dalam penjara untuk melindungi HAM terpidana
Menkum HAM Yasonna berdalih pelaksanaan hukuman cambuk di dalam lapas dianggap lebih manusiawi? Mengapa?
"Tujuannya agar tidak dapat ditonton oleh anak-anak, tanpa ada kamera atau ponsel (yang mengabadikan)," kata Yasonna kepada media pekan lalu seperti dikutip dari kantor Associated Press pada Jumat (13/4).
Namun, pelaksanaan hukumannya yang dilakukan secara tertutup justru diprotes sebagian mahasiswa. Sekelompok mahasiswa yang menamakan diri Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) Aceh melakukan aksi demo saat MoU itu diteken.
Ketua KAMMI Tuanku Muhammad mengatakan, mereka tetap setuju adanya pelaksanaan hukuman cambuk menggunakan rotan. Hanya saja mereka memprotes mengapa dilakukan di area tertutup.
"Kami menolak Pemda Aceh menandatangani MoU hukuman cambuk di dalam lapas," ujar Tuanku kepada media.
Tuanku menilai jika eksekusi cambuk dilakukan di dalam area tertutup, publik tidak dapat mengetahui apakah hukuman telah dilakukan. Padahal, tujuan utama dari eksekusi cambuk itu bukan semata-mata efek sakit yang dirasakan, tetapi juga efek jera dan malu yang ditimbulkan. Padahal ke depan diharapkan terpidana tidak lagi melakukan perbuatan yang sama.
"Kalau cambuk dilakukan secara tertutup, maka tidak akan (menimbulkan efek jera lagi)," kata Tuanku.
Baca juga: Tentang Aturan Baru Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh