Imigrasi Benarkan 85 WN Tiongkok Masuk RI di Tengah Larangan Mudik
Puluhan WN Tiongkok masuk dengan pesawat charter
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan masuknya puluhan warga Tiongkok di tengah rencana pemerintah melarang warga untuk mudik ke kampung halaman. Sebanyak 85 warga Negeri Tirai Bambu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa, 4 Mei 2021 lalu.
Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan sebanyak 85 WN Tiongkok tiba di Indonesia dengan menumpang pesawat charter maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8353.
"Mereka berangkat dari Shenzen, Tiongkok," ungkap Arya melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Jumat pagi, (7/5/2021).
Masuknya WN Tiongkok di tengah pandemik ke Indonesia kembali menjadi sorotan. Hal itu bermula karena viralnya sebuah video yang menampilkan ketibaan puluhan warga Negeri Tirai Bambu. Pembuat video itu bahkan sempat menghitung jumlah warga Tiongkok yang tiba mencapai lebih dari 20 orang.
Dalam video yang beredar viral itu nampak warga Tiongkok yang tiba di Bandara Soetta langsung dijemput sebuah bus berwarna hijau. Lalu, mengapa imigrasi tetap membiarkan puluhan warga Tiongkok masuk ke Indonesia?
Baca Juga: Gagal Tangani Pandemik COVID-19, Brasil Malah Salahkan Tiongkok
Baca Juga: Gubernur Sultra Tanggapi Video Viral TKA Tiongkok Datang ke Kendari
1. WN Tiongkok diklaim telah lakukan pemeriksaan kesehatan saat masuk Indonesia
Menurut Arya, sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, para penumpang telah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kedatangan orang dari luar negeri oleh pihak kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan. Artinya, mereka diwajibkan untuk menjalani karantina mandiri selama lima hari usai tiba di tanah air.
"Para penumpang telah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan," ucap Arya.
Ia juga menjelaskan, visa dan dokumen keimigrasian 85 warga Tiongkok itu diklaim sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 26 tahun 2020. Berdasarkan aturan itu, warga asing yang diizinkan masuk ke Indonesia di tengah pandemik harus memiliki izin seperti visa dinas, diplomatik, kunjungan, tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Di dalam aturan itu juga disebutkan visa kunjungan bisa diberikan bagi warga asing bila memenuhi satu di antara alasan berikut:
- melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
- melakukan pembicaraan bisnis
- melakukan pembelian barang
- uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing
- tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan
- bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia
Editor’s picks
Menurut Arya, dari 85 warga Tiongkok yang masuk ke Indonesia tidak semuanya bekerja di sektor strategis di Tanah Air. "Ada juga mereka yang tinggal di Indonesia karena kerja sebagai tenaga ahli atau penyatuan keluarga," kata Arya lagi.
Baca Juga: Kemkum HAM: WNA yang Kerjakan Proyek Strategis Masih Bisa Masuk ke RI