TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Tolak 239 Orang Asing Saat Pandemik, Termasuk dari Tiongkok

89 warga dari Tiongkok ditolak karena tak penuhi syarat

(Ribuan calon penumpang antre masuk ke dalam Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten) ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerapkan aturan secara tegas yang melarang semua warga asing masuk ke Indonesia selama masa pandemi virus corona. Data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM menunjukkan selama periode 6 Februari - 19 April, ada 239 orang asing yang ditolak masuk. 

Kepala Bagian Humas dan Umum, Arvin Gumilang mengatakan sebanyak 239 orang asing ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik itu di bandara, pelabuhan laut dan pos lintas batas. 

"Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 128 orang. TPI (Bandara) I Gusti Ngurah Rai ada 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang," ungkap Arvin melalui keterangan tertulis pada Senin (20/4). 

Selain itu, ada pula yang ditolak masuk ketika tiba di Bandara Juanda sebanyak 6 orang, Pelabuhan Batam 4 orang dan Pelabuhan Aruk, Kalimantan Tengah. 

Ia juga merinci asal warga asing yang ditolak masuk ke Indonesia. Sebagian besar berasal dari Tiongkok, yakni sebanyak 89 orang. Lalu, mengapa mereka ditolak masuk ke Tanah Air selama masa pandemik virus corona? Apalagi sesungguhnya sudah dibuat pengecualian bagi orang asing untuk ke Indonesia. 

Baca Juga: [BREAKING] Mulai 2 April 2020 Pemerintah Larang Warga Asing Masuk Indonesia   

1. Dari 239 warga asing yang ditolak, imigrasi hanya menjelaskan asal 112 warga

IDN Times/Ayu Afria Ulita

Menurut data yang disampaikan oleh pihak imigrasi, dari 239 orang yang ditolak masuk ke Indonesia, mereka hanya menunjukkan asal dari 112 warga asing. 

"89 warga berasal dari Tiongkok, Malaysia 15 orang dan Rusia 12 orang," ungkap Arvin. 

Tidak diketahui asal dari 127 warga asing lainnya. IDN Times mencoba untuk menanyakan data itu kepada Arvin, namun tidak direspons.  

Lebih jauh, melalui keterangan tertulis, Arvin mengatakan begitu tiba di Indonesia, baik WNI atau warga asing wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP). Dari sana, penumpang akan dibawa ke area pemeriksaan keimigrasian. 

2. Petugas imigrasi bisa menolak warga asing yang tidak memenuhi hasil pemeriksaan kesehatan

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Menurut Arvin, pihak imigrasi akan lebih ketat memantau situasi kesehatan semua orang yang baru tiba di Indonesia. Mereka harus menjalani protokol kesehatan di pintu masuk wilayah Indonesia. 

Penumpang, kata Arvin, juga wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ke terminal kedatangan. 

"Petugas imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik, maka KKP akan memberi rekomendasi agar ditolak masuk," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Kemkum HAM: WNA yang Kerjakan Proyek Strategis Masih Bisa Masuk ke RI 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya