TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Infografis: 20 TKI di Saudi Terancam Hukuman Mati

TKI juga diketahui paling banyak bermasalah hukum di Malaysia

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Eksekusi mati terhadap TKI asal Bangkalan, Madura, Zaini Misrin di Saudi pada Minggu (18/3) membuka mata publik bahwa masih banyak pekerja migran Indonesia lainnya yang bernasib serupa.

Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan di Saudi saja, masih ada 20 TKI yang bisa bernasib serupa seperti Zaini. 

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal bahkan mengakui ada tiga TKI yang kasusnya tengah kritis. Artinya, putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan tinggal menanti proses eksekusi. 

Lalu, apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghindarkan mereka dari eksekusi mati?

Baca juga: Curhat Dubes Agus yang Menerima Wasiat Terakhir dari TKI Zaini Misrin

1. Pemerintah akan tetap memberikan bantuan hukum

 
IDN Times/Vanny El Rahman

Data Kemenlu menunjukkan 15 kasus yang menjerat WNI di Saudi adalah tindak kejahatan pembunuhan. Sementara, 5 kasus lainnya adalah kasus perbuatan sihir. 

Di Saudi, perbuatan apa pun yang dianggap menyekutukan Tuhan dianggap tindak kejahatan. Kalau terbukti di pengadilan, maka pelakunya bisa divonis hukuman mati. 

Lalu, apa yang dilakukan pemerintah saat ini? Juru bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir, proses hukum yang tengah dijalani dalam 20 kasus itu berbeda. Ada yang masih dalam sidang tahap pertama dan ada yang sudah mencapai tahap sidang banding. 

Arrmanatha mengatakan pemerintah terus memberikan upaya pembelaan dan bantuan hukum. Misalnya, kasus yang proses hukumnya masih berlangsung, maka KBRI atau KJRI di Saudi harus mendapatkan pengampunan dari ahli waris keluarga. 

"Karena harus mendapatkan pemaafan dari ahli waris keluarga korban, maka terus melakukan pendekatan, lobi kepada keluarganya karena apa pun yang terjadi dalam proses peradilan, tidak akan bisa membebaskan terdakwa dari hukuman mati. Intinya itu," ujar Arrmanatha yang ditemui pada Kamis (22/3) kemarin. 

2. Dubes Saudi meminta Indonesia menghormati hukum setempat

M. Rusman/ANTARA FOTO

Eksekusi terhadap TKI Zaini Misrin kembali membangkitkan kemarahan terhadap Pemerintah Saudi. Sebab, TKI berusia 53 tahun itu tetap dieksekusi kendati masih mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK). 

Bahkan, proses eksekusi yang dilakukan pada Minggu (18/3) di Mekkah tidak disampaikan sebelumnya kepada KBRI atau KJRI. Mereka baru memberi tahu empat jam usai eksekusi pancung dilakukan. 

Maka, gedung Kedutaan Saudi di Jakarta pada Selasa pekan lalu menjadi sasaran kemarahan dan aksi unjuk rasa. Massa meminta agar pemerintah segera mengusir Duta Besar Kerajaan Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed Abullah Al Shuaibi sebagai bentuk protes. 

Tetapi, Osama menanggapinya dengan bijak. Ia meminta kepada publik di Indonesia untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di negaranya. 

"Kami memiliki hukum sendiri yang didasarkan atas kitab suci Al-Quran dan hadis yang berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, baik warga Saudi maupun warga asing. Jadi, saya minta pemerintah dan rakyat Indonesia untuk menghormatinya," ujar Osama pada pekan lalu seperti dikutip dari laman Antara.


Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib 20 TKI Ini di Saudi?

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya