TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Inggris Hentikan Terapi Plasma Konvalesen, Bagaimana dengan Indonesia?

Plasma konvalesen tidak bisa diberikan ke sembarang pasien

Ilustrasi donor plasma konvalesen (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jakarta, IDN Times - Otoritas kesehatan di Inggris (NHS) memutuskan untuk menyetop penggunan terapi plasma konvalesen kepada pasien COVID-19. Keputusan itu didasarkan pada hasil studi awal yang menunjukkan, plasma konvalesen tidak memberi manfaat bagi pasien COVID-19. Bahkan, untuk pasien COVID-19 gejala berat, terapi tersebut tidak mencegah kematian. 

Stasiun berita BBC, Sabtu 16 Januari 2021 melaporkan, dari hasil analisa awal terhadap 1.873 kematian dari 10.400 pasien di Inggris, terapi itu tak membawa perubahan signifikan. Dalam kelompok di mana pasien diberi terapi plasma konvalesen, 18 persen pasien di antaranya meninggal dalam kurun waktu 28 hari. Angka serupa juga diperoleh kepada kelompok yang hanya diberi perawatan standar tanpa plasma konvalesen. 

Sementara, dalam kajian terpisah yang diungkap pada awal pekan ini, menunjukkan tidak ada perkembangan berarti bagi pasien yang dirawat di ruang ICU meski sudah diberi plasma konvalesen. 

Mengutip data dari situs Kawal COVID-19, plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari orang yang sudah sembuh dari suatu infeksi. Darah para pasien yang sudah sembuh ini mengandung antibodi untuk virus COVID-19. 

Kepala Lembaga Eijkman Amin Soebandrio mengatakan, hingga saat ini uji klinis terhadap terapi plasma konvalesen masih berjalan di Indonesia. Uji klinis itu dilakukan secara bersama-sama antara Kementerian Kesehatan dan Eijkman. 

"Uji klinis (mengenai terapi plasma konvalesen) hingga kini masih berjalan yang dipimpin oleh Professor David Mulyono. Di Indonesia sendiri belum ada data yang lengkap mengenai hal itu (apakah terapi plasma konvalesen memberi manfaat bagi pasien)," ungkap Amin ketika dihubungi oleh IDN Times, Selasa (19/1/2021). 

Ia menjelaskan, uji klinis pertama dilakukan di RSPAD dengan melibatkan tiga pasien saja pada 2020. Tetapi, data tersebut belum cukup.

"Maka dihimpun beberapa perguruan tinggi, rumah sakit di beberapa kota untuk bersama-sama melakukan uji klinis itu. Karena uji klinis, maka semua prosesnya harus ilmiah," tutur dia. 

Apakah terapi plasma konvalesen aman diberikan kepada pasien COVID-19 dengan gejala berat?

Baca Juga: Ampuh Obati COVID-19, Penyintas Diimbau Sumbang Plasma Konvalesennya

1. Hasil uji klinis terapi plasma konvalesen akan diserahkan ke BPOM

Donor plasma konvalesen di Balikpapan pada 7 Januari 2021 (IDN Times/Hilmansyah)

Menurut Amin, hasil uji klinis terapi plasma konvalesen itu akan diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi apakah terapi ini bermanfaat bagi pasien atau tidak.

"Kan dua hal itu yang selalu jadi prioritas kami yaitu bermanfaat dan aman," ujarnya. 

Ia mengatakan, untuk bisa memberikan plasma konvalesen ke pasien COVID-19 tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Tindakan itu perlu dianalisa oleh komite etik dan medis di setiap rumah sakit. 

"Jadi, kalau berdasarkan hasil analisa pasien ini membutuhkan terapi konvalesen di samping terapi-terapi lainnya tentu akan dicoba, tapi dengan dicatat secara menyeluruh mengenai kondisi pasien dan donor," tutur dia. 

Plasma konvalesen diberikan juga harus atas persetujuan dari keluarga atau pasien COVID-19 itu sendiri. Tidak bisa rumah sakit berinisiatif memberikan plasma konvalesen ke pasien. 

2. Pengamatan di rumah sakit, pasien yang diberi terapi plasma konvalesen memberi manfaat

Ilustrasi Rapid Test Plasma (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurut Amin, berdasarkan hasil pengamatan dokter di klinik, terapi plasma konvalesen memberi manfaat bagi pasien COVID-19. Namun, kesimpulan itu bukan merupakan kesimpulan ilmiah.

"Tetapi, apakah (terapi) memberikan manfaat secara keseluruhan atau tidak, harus didasari data ilmiah. Itu yang sedang dikumpulkan oleh para peneliti ini," ujar Amin. 

Ia mengatakan, uji klinis terapi plasma konvalesen direncanakan akan berjalan setahun. Uji klinis itu sudah dimulai sejak 2020 lalu.

"Tahun ini seharusnya (uji klinis plasma konvalesen) selesai," kata dia lagi. 

Amin mengakui pemberian plasma konvalesen belum mengantongi izin dari BPOM. Maka tindakan pemberian plasma konvalesen harus dengan persetujuan komite etik dan medis di setiap rumah sakit. 

"Mereka nanti yang akan memutuskan apakah pasiennya membutuhkan. Kedua, bila pasien memang membutuhkan (terapi itu), harus disepakati darah diambil dari mana, bila diambil dari donor, maka harus memenuhi persyaratan etik juga. Itu kan butuh waktu lama," ungkapnya. 

3. PMI membutuhkan 200 plasma konvalesen setiap hari bagi pasien COVID-19

Donor darah plasma konvalesen di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Amin juga menjelaskan kebutuhan terhadap plasma konvalesen termasuk tinggi. Oleh sebab itu, Palang Merah Indonesia mencanangkan gerakan donor plasma konvalesen. 

PMI mencatat, setiap hari ada 200 permintaan darah konvalesen. Tetapi, PMI baru bisa memenuhi 40 plasma per hari. 

"Donor plasma konvalesen itu kan harus sukarela, gak boleh dipaksa. Jadi, mereka dikumpulkan dan didaftar, bila dibutuhkan bisa dihubungi segera. Bila sudah siap untuk diambil (plasmanya), maka akan dikontak," tutur Amin. 

Ia mengakui proses pemulihan pasien COVID-19 gejala sedang dan berat berkejaran dengan waktu. Di sisi lain, saat pasien COVID-19 sudah dinyatakan sembuh, belum diketahui berapa lama antibodi berada di dalam plasma darah.

"Bila terlalu lama, takutnya malah turun kadar (antibodinya) dan bila rendah dari antibodi pasien, malah jadi tidak bermanfaat," ujarnya lagi. 

Di sisi lain, Ketua Umum PMI Jusuf "JK" Kalla berharap penyintas COVID-19 bersedia menyumbangkan plasma darah konvalesen, untuk membantu pasien COVID-19 yang masih berjuang untuk sembuh.

“Sejak Mei 2020 terhitung sudah 7.000 plasma konvalesen didonorkan kepada penderita, atau setara dengan 40 plasma per hari dan itu masih sangat kurang. Seluruh Indonesia permintaan plasma konvalesen ini kurang lebih 200. Artinya, dibutuhkan pendonor sebanyak 5 kali lipat, untuk itu para penyintas COVID mau menyumbangkan plasma darahnya sebagai tanda syukur telah sembuh dari COVID,” ujar Jusuf Kalla dalam siaran tertulis pada Senin, 18 Januari 2021. 

Baca Juga: Menko Airlangga Penyintas COVID-19, Ikut Donor Plasma Darah Konvalesen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya