Ini Alasan Hakim Gak Terima Praperadilan MAKI VS KPK Dalam Kasus RJ Lino
Menurut hakim, pengusutan kasus terhadap RJ Lino masih berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gak menerima permohonan praperadilan yang diajukan organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai penghentian penyidikan materiil kasus korupsi yang melibatkan Richard Joost Lino alias RJ Lino. Hal itu merupakan poin utama dari sidang putusan yang digelar pada Kamis (17/5).
Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Achmad Guntur, menilai permohonan MAKI yang meminta agar pengadilan memerintahkan penyidik lembaga anti rasuah untuk melimpahkan berkas ke penuntut umum, sudah melewati kewenangan mereka.
Ini merupakan kali kedua permohonan praperadilan MAKI gak diterima oleh PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, permohonan serupa juga sudah gak diterima pada September 2017. Saat itu, persidangan dipimpin hakim tunggal, Udjiati.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon seluruhnya dalam perkara permintaan pemohon tidak dapat diterima. Untuk itu pemohon diminta untuk membayar biaya perkara ini. Demikian diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hakim Achmad Guntur pada persidangan sore tadi.
Semula, sidang dijadwalkan pada pagi hari. Namun, kemudian digeser ke pukul 14:30 WIB.
MAKI mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 April lalu. Mereka menilai KPK seolah gak lagi melanjutkan proses penyidikan terhadap RJ Lino, padahal dia sudah menyandang status tersangka sejak 2015 lalu. Sementara, menurut MAKI, KPK sudah mengantongi alat bukti yang cukup dan analisa dari auditor mengenai total kerugian negara yang disebabkan dari pembelian 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 lalu yakni mencapai Rp 47 miliar.
Apa aja yang menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga gak menerima permohonan praperadilan MAKI? Dan apa tanggapan dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman terkait kekalahannya yang kedua?
Baca juga: Nama Cak Imin Kembali Muncul dalam Kasus Korupsi di Kemenaker
1. Bukti yang diajukan oleh MAKI hanya mengandalkan artikel dari media massa
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berasumsi penyidikan terhadap tersangka RJ Lino telah dihentikan secara materiil. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Namun, hingga dua tahun berlalu, berkasnya justru gak dilimpahkan ke penuntutan.
Sayangnya, bukti yang dibawa Boyamin ke pengadilan tidak cukup kuat. Menurut Hakim Achmad Guntur, bukti berupa artikel di media massa yang menyatakan penyidikan tersebut dihentikan gak serta merta bisa menyimpulkan hal tersebut telah dilakukan oleh KPK.
"Dari bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon (MAKI) tidak ada satu pun yang menunjukkan bahwa termohon telah mengeluarkan ketetapan atau surat yang telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka RJ Lino sebagaimana yang dimaksud oleh pemohon," ujar Achmad.
Boyamin pun gak membantah kalau itu memang didasarkan pada asumsi.
"Bukti materiilnya memang hanya pada asumsi dan persepsi bahwa Lino sudah jadi tersangka dua tahun. Sekarang KPK sudah menyelesaikan penyidikannya. Nah, dengan selesainya penyidikan seharusnya berkas itu segera dilimpahkan ke JPU di KPK," kata Boyamin menjawab pertanyaan IDN Times melalui pesan pendek pada sore ini.
Baca juga: Ini Daftar Kesalahan Syafruddin Temenggung Dalam Kasus Korupsi BLBI
Editor’s picks
Baca juga: MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tak Segera Usut Kasus Bank Century