Ini Alasan Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan ke LPSK
Berita spekulatif dianggap istri Sambo sebagai ancaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis bahwa kliennya, P, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran merasa terancam. Ancaman yang dimaksud salah satunya pemberitaan spekulatif dan asumsi publik mengenai dugaan pelecehan seksual yang diterima kliennya.
P resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022 lalu.
"Permohonan ke LPSK itu sesuai dengan undang-undang LPSK yakni dari segala bentuk ancaman yang diatur di dalam undang-undang LPSK. Termasuk dari berita-berita spekulatif dan hanya berdasarkan asumsi-asumi serta tekanan dari pihak manapun juga," ungkap Arman kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis, (28/7/2022).
Menurut Arman, pemberitaan di media yang hingga kini berseliweran menambah beban psikologis kliennya. "Hal itu juga disampaikan oleh psikolog yang menangani klien saya," kata dia.
Sebelumnya, P telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada 9 Juli 2022 lalu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, menurut Arman, kini persoalan seolah bergeser dan tak lagi tentang dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh kliennya.
"Klien saya seolah-olah tak lagi dianggap sebagai korban pelecehan seksual," kata Arman dalam wawancara khusus Majalah Tempo pada pekan ini.
Apakah P akan hadir seandainya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM?
Baca Juga: Ibu Brigadir J Histeris Teriak Nama Istri Ferdy Sambo
Baca Juga: Pengacara Istri Sambo Sayangkan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan
1. Istri Sambo akan bersikap kooperatif bila keterangannya dibutuhkan
Lebih lanjut, Arman mengatakan kliennya bakal bersikap kooperatif seandainya keterangannya dibutuhkan di kantor Komnas HAM. "Namun, ini tetap harus dikonsultasikan dulu dengan psikolog yang menangani. Insya Allah, klien saya akan hadir (bila dipanggil oleh Komnas HAM)," kata dia kepada IDN Times.
Sebelumnya, komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan bahwa pihaknya bakal memanggil Kadiv Propam nonaktif, Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan istrinya, P untuk dimintai keterangan. Pada Selasa, 26 Juli 2022 lalu, Komnas HAM telah memanggil tujuh ajudan yang bekerja untuk Sambo, termasuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Keberadaan Bharada E menjadi yang paling membetot publik lantaran ia disebut-sebut oleh pihak kepolisian sebagai orang yang menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Anam menegaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM terhadap tujuh ajudan Sambo, termasuk Bharada E dilakukan tanpa pendampingan pejabat dari kepolisian.
Ia juga menyebut bahwa Komnas HAM memeriksa masing-masing ajudan Sambo secara terpisah dan sendiri. "Apakah beliau-beliau (Karopenmas dan Irwasum) yang mendampingi ini ikut di dalamnya? Tidak ikut sama sekali," tutur dia ketika memberikan keterangan pers.
Baca Juga: Bila Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Beda dari RS Polri, Ini Terjadi