TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan ke LPSK

Berita spekulatif dianggap istri Sambo sebagai ancaman

Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis bahwa kliennya, P, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran merasa terancam. Ancaman yang dimaksud salah satunya pemberitaan spekulatif dan asumsi publik mengenai dugaan pelecehan seksual yang diterima kliennya.

P resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022 lalu. 

"Permohonan ke LPSK itu sesuai dengan undang-undang LPSK yakni dari segala bentuk ancaman yang diatur di dalam undang-undang LPSK. Termasuk dari berita-berita spekulatif dan hanya berdasarkan asumsi-asumi serta tekanan dari pihak manapun juga," ungkap Arman kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis, (28/7/2022). 

Menurut Arman, pemberitaan di media yang hingga kini berseliweran menambah beban psikologis kliennya. "Hal itu juga disampaikan oleh psikolog yang menangani klien saya," kata dia.

Sebelumnya, P telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada 9 Juli 2022 lalu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, menurut Arman, kini persoalan seolah bergeser dan tak lagi tentang dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh kliennya. 

"Klien saya seolah-olah tak lagi dianggap sebagai korban pelecehan seksual," kata Arman dalam wawancara khusus Majalah Tempo pada pekan ini. 

Apakah P akan hadir seandainya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM?

Baca Juga: Ibu Brigadir J Histeris Teriak Nama Istri Ferdy Sambo

Baca Juga: Pengacara Istri Sambo Sayangkan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

1. Istri Sambo akan bersikap kooperatif bila keterangannya dibutuhkan

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Lebih lanjut, Arman mengatakan kliennya bakal bersikap kooperatif seandainya keterangannya dibutuhkan di kantor Komnas HAM. "Namun, ini tetap harus dikonsultasikan dulu dengan psikolog yang menangani. Insya Allah, klien saya akan hadir (bila dipanggil oleh Komnas HAM)," kata dia kepada IDN Times

Sebelumnya, komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan bahwa pihaknya bakal memanggil Kadiv Propam nonaktif, Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan istrinya, P untuk dimintai keterangan. Pada Selasa, 26 Juli 2022 lalu, Komnas HAM telah memanggil tujuh ajudan yang bekerja untuk Sambo, termasuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Keberadaan Bharada E menjadi yang paling membetot publik lantaran ia disebut-sebut oleh pihak kepolisian sebagai orang yang menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Anam menegaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM terhadap tujuh ajudan Sambo, termasuk Bharada E dilakukan tanpa pendampingan pejabat dari kepolisian. 

Ia juga menyebut bahwa Komnas HAM memeriksa masing-masing ajudan Sambo secara terpisah dan sendiri. "Apakah beliau-beliau (Karopenmas dan Irwasum) yang mendampingi ini ikut di dalamnya? Tidak ikut sama sekali," tutur dia ketika memberikan keterangan pers. 

2. Bharada E ikut meminta perlindungan ke LPSK

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer juga mengajukan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022 lalu. Hingga kini belum diketahui dengan jelas alasan Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK.

Namun, sikap yang ditunjukkan oleh Bharada E membuat publik bingung. Lantaran, ia disebut oleh pihak kepolisian sebagai pelaku yang menyebabkan Brigadir J meregang nyawa. Tetapi, ia ikut mengajukan perlindungan ke LPSK. Hingga saat ini status Bharada E pun masih disebut oleh tim khusus bentukan Kapolri sebagai saksi. 

Komisioner LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pada 16 Juli 2022 lalu pihaknya sudah bertemu Bharada E dan mendalami keterangan yang disampaikannya. "Kami baru mendalami peristiwa yang pemohon ketahui lebih dahulu untuk mengetahui sifat penting keterangan pemohon dalam proses hukum," kata Edwin melalui pesan pendek kepada IDN Times, 22 Juli 2022 lalu. 

Ia menambahkan alasan Bharada E mengajukan permintaan perlindungan bakal didalami dalam sesi pertemuan berikutnya. Sementara, Komisioner LPSK lainnya, Maneger Nasution mengatakan pihaknya memiliki waktu penelaahan atau investigasi paling lambat selama 30 hari. 

Setelah selesai menelaah dan melakukan investigasi, LPSK bakal menggelar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL). Sidang digelar untuk memutuskan apakah pengajuan perlindungan bakal diterima atau ditolak. 

"SMPL akan diselenggarakan setelah proses penelaahan atau investigasi selesai," ujar Maneger kepada IDN Times pada 21 Juli 2022 lalu.  

Baca Juga: Bila Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Beda dari RS Polri, Ini Terjadi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya