Ini Alasan Polda Jabar Hentikan Penyidikan Kasus Rizieq Shihab
Surat penghentian penyidikan telah diterima kuasa hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus penodaan Pancasila yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab. Menurut kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, Polda Jabar sudah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) sejak beberapa bulan lalu.
Lalu, mengapa Polda Jabar akhirnya menghentikan proses penyidikan terhadap kasus Rizieq itu?
Baca juga: 3 Alasan Rizieq Shihab Batal Pulang Hari Ini
1. Tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dan menodai lambang negara
Kepada IDN Times yang menghubunginya melalui telepon, Sugito mengatakan tidak ada mens rea dan tidak memenuhi unsur penodaan terhadap lambang negara. Lagipula, tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat berdasarkan beberapa keterangan saksi dan ahli, sehingga Bareskrim melalui Polda Jawa Barat mengeluarkan SP3," ujar Sugito melalui telepon pada Jumat (4/5).
Kalau pun polisi sempat kekeuh mengaku memiliki bukti, maka itu adalah hak mereka.
Baca juga: Isu Pencabutan Status Tersangka Habib Rizieq, Moeldoko: Mungkin Pertimbangan Kemanusiaan