TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Polda Jabar Hentikan Penyidikan Kasus Rizieq Shihab

Surat penghentian penyidikan telah diterima kuasa hukum

Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus penodaan Pancasila yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab. Menurut kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, Polda Jabar sudah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) sejak beberapa bulan lalu. 

Lalu, mengapa Polda Jabar akhirnya menghentikan proses penyidikan terhadap kasus Rizieq itu? 

Baca juga: 3 Alasan Rizieq Shihab Batal Pulang Hari Ini

1. Tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dan menodai lambang negara 

IDN Times/Istimewa

Kepada IDN Times yang menghubunginya melalui telepon, Sugito mengatakan tidak ada mens rea dan tidak memenuhi unsur penodaan terhadap lambang negara. Lagipula, tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat berdasarkan beberapa keterangan saksi dan ahli, sehingga Bareskrim melalui Polda Jawa Barat mengeluarkan SP3," ujar Sugito melalui telepon pada Jumat (4/5). 

Kalau pun polisi sempat kekeuh mengaku memiliki bukti, maka itu adalah hak mereka. 

2. Surat penghentian penyidikan sudah diterima oleh pihak Rizieq Shihab 

Istimewa 

Menurut Sugito, SP3 sudah diterima pihaknya. Dokumen tersebut dikeluarkan usai pihak kuasa hukum melakukan pengajuan untuk menghentikan perkara saat kasus Rizieq masih bergulir di Kejaksaan Tinggi. 

"Dari proses ini kan, kami mengajukan (SP3) beberapa waktu yang lalu dan ini sekarang sudah keluar, makanya kami mengambil barang bukti terkait dengan kepemilikan tersangka," kata dia. 

Baca juga: Isu Pencabutan Status Tersangka Habib Rizieq, Moeldoko: Mungkin Pertimbangan Kemanusiaan

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya