Sempat Buron Lebih dari 100 Hari, Ini Kronologi Penangkapan Nurhadi
Nurhadi dan menantunya ditahan selama 20 hari pertama di KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai sempat bersembunyi selama 111 hari di rumah mewah, eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya harus mencicipi rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua buron kelas kakap itu ditangkap oleh penyidik komisi antirasuah pada Senin malam (1/6) di sebuah area perumahan mewah di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan penangakapan terhadap keduanya membuktikan komisi antirasuah tetap bekerja kendati dihantui pandemik COVID-19. Sama seperti tradisi penetapan tersangka lainnya oleh KPK pimpinan baru, Nurhadi dan Rezky pun turut dipajang dengan posisi memunggungi jurnalis. Keduanya juga mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Namun, tidak seperti tersangka kasus korupsi lainnya, Nurhadi dan Rezky tidak dibiarkan berada di ruang jumpa pers hingga akhir. Mengenai hal ini, Nurul memiliki jawabannya.
"Para pihak yang kami tangkap itu kami kembalikan ke tempatnya karena proses pemeriksaan masih sedang berlangsung. Yang penting yang bersangkutan sudah dipublikasi dan telah berada di KPK," ungkap Nurul ketika memberikan keterangan pers dan disiarkan secara virtual pada Selasa (2/6).
Lalu, bagaimana proses penyidik KPK berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di daerah Simprug? Apalagi lokasi persembunyian yang masih di dalam DKI Jakarta, tetapi untuk menangkap keduanya butuh waktu hampir empat bulan.
Baca Juga: Persembunyian Berakhir, KPK Tangkap Nurhadi di Jakarta Selatan
1. Penyidik KPK yang dipimpin oleh Novel Baswedan mendapatkan informasi keberadaan Nurhadi dari masyarakat
Nurul menjelaskan proses penangkapan Nurhadi dan Rezky bermula dari adanya informasi yang diterima oleh penyidik KPK pada (1/6) kemarin sekitar pukul 18:00 WIB. Kemudian, tim penyidik bergerak ke Jalan Simprug Golf, nomor 1, Grogol Selatan Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengatakan tim penyidik mendatangi rumah di Simprug tersebut sudah membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan sekitar pukul 21:30 WIB. Nurul menjelaskan, semula tim penyidik bersikap persuasif ketika ingin menangkap dua buronan tersebut dengan mengetuk pintu pagar.
"Tetapi, tidak dihiraukan. Akhirnya, penyidik KPK didampingi Ketua RW setempat dan pengurus RT melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut," tutur Nurul.
Setelah penyidik berhasil masuk ke dalam rumah, mereka berhasil menemukan Nurhadi dan Rezky. Keduanya pun langsung ditangkap.
Sementara, Deputi Penindakan, Brigjen (Pol) SM Karyoto menegaskan Nurhadi tidak berusaha kabur dan tak sedang melakukan rapid test COVID-19.
Baca Juga: PPP: Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan