Fasilitas Mewah di Sel Suami Inneke: Pemanas Air, Kulkas Hingga AC
Tarifnya Rp 200 juta - Rp 500 juta untuk setiap satu sel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Fasilitas mewah bagi narapidana kasus korupsi di dalam lapas mungkin sudah menjadi rahasia umum bagi publik. Tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi rahasia umum tersebut melalui operasi senyap yang dilakukan pada Jumat - Sabtu kemarin. Hasilnya? Mereka berhasil menemukan praktik pembuatan sel dengan fasilitas mewah masih terjadi di dalam lapas.
Paling tidak itu terkonfirmasi ketika penyidik lembaga anti rasuah menengok ke sel milik suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah. Di dalam sel yang terlihat lebih besar dibandingkan sel milik napi lainnya, napi kasus korupsi di Bakamla itu bisa menghabiskan masa hukumannya dengan tenang.
Di dalam selnya terdapat berbagai fasilitas layaknya bukan seorang napi. Ada televisi, kulkas, dispenser, toilet khusus, dapur, pendingin ruangan hingga pemanas air. Serasa ada di ruangan apartemen ukuran studio ya?
Lalu, apa komentar KPK mengenai temuannya itu?
Baca juga: Sel yang Dihuni Suami Inneke Bertarif Rp 200 juta - Rp 500 juta
1. KPK kesal karena praktik jual beli fasilitas mewah di lapas masih terjadi
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyesalkan dan merasa kesal karena rumor yang berkembang di masyarakat soal narapidana yang bisa memperoleh fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin terkonfirmasi melalui operasi senyap yang mereka gelar pada Jumat dan Sabtu kemarin. Kali ini yang dibidik berdasarkan laporan masyarakat, adalah narapidana kasus korupsi di Bakamla, Fahmi Darmawansyah yang juga suami aktris Inneke Koesherawati.
"Dari sel FD (Fahmi) ditemukan uang tunai senilai Rp 139 juta dan beberapa catatan sumber uang," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam kemarin.
Memang ada fasilitas mewah apa saja di sel Fahmi?
"Ada beberapa fasilitas tambahan seperti AC, dispenser, televisi, dan kulkas. Jadi, betul-betul seperti ada bisnis di dalam penjara," katanya.
Sementara, Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, menilai praktik suap di dalam lapas untuk bisa memperoleh fasilitas lebih justru merusak cita-cita bangsa dalam pemberantasan korupsi.
"Kami sulit berbicara tentang efek jera dalam menangani korupsi, jika para narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas yang berlebihan di sel mereka dan dapat keluar masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang," kata Saut.
Lembaga anti rasuah turut meminta kepada Kemenkum HAM agar melakukan perbaikan secara mendasar, sebab yang terjadi di dalam Lapas Sukamiskin, bukan hanya oknum saja. Tetapi, di sel-sel lain juga ditemukan fasilitas lain yang berlebihan dan tidak sama dengan standar sel lainnya.
Editor’s picks
Baca juga: Idrus Marham Panggil Eni "Dinda" dan Johannes Kotjo "Abang"