KPK: Anggota DPR Fayakhun Andriani Diduga Terima Duit Rp 12 Miliar dari Bakamla
Bahkan, anggota DPR pun gak luput dari perbuatan korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus pengadaan satelit di Badan Keamanan Laut memasuki babak baru, karena ikut menyeret seorang anggota DPR aktif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka penerima fee pembelian satelit tersebut. Nilai fee yang diduga diterima politisi Golkar itu mencapai 1 persen dari anggaran proyek Rp 1,2 triliun atau Rp 12 miliar.
Bagaimana kasus ini bergulir dan peran Fayakhun dalam membuat anggaran untuk membeli satelit tersebut?
Baca juga: Tersangka Kasus Suap Bakamla Resmi Meminta Perlindungan Kepada LPSK
1. Fayakhun berperan di bagian penganggaran
Kasus suap di Bakamla bermula dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada (14/12/2016). Saat itu ada empat orang yang ditangkap oleh penyidik KPK, tiga orang di antaranya merupakan penyuap dan satu orang merupakan pejabat di Bakamla.
Berkas Bakamla pertama kali dengan terdakwa Nofel Hasan disidangkan pada (03/01/2018). Nofel didakwa Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Ancamannya, Nofel bisa dihukum penjara maksimal selama 20 tahun. Oleh sebab itu, ia kemudian mengajukan surat sebagai saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator.
Dalam persidangan, Jaksa Kiki kemudian menyebut Fayakhun berperan dalam hal penganggaran. Nama lain yang ikut disebut Nofel adalah TB Hasanuddin. Keduanya, ketika itu masih duduk di Komisi I DPR.
Namun, di dalam BAP, Nofel meminta kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi supaya atasannya tidak berkomunikasi baik dengan TB atau Fayakhun. Alasannya, perkara politik merupakan ranah yang fluktuatif.
"Bisa jadi dua orang itu (Fayakhun dan TB Hasanuddin) tidak sejalan, tapi bisa memiliki kegiatan yang sama," kata Nofel seperti BAP yang dibacakan Jaksa Kiki dalam sidang pada (7/02/2018).
Baca juga: APBN 2017 Senilai Rp 2.080 Triliun Disahkan, Kepala Daerah Diimbau Jangan Korupsi
Baca juga: Partai Perindo Nilai Korupsi di Indonesia Sudah Jadi Budaya