TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Agung Minta Yayasan Supersemar Serahkan Gedung Granadi

Yayasan Supersemar diminta membayar Rp4,4 triliun ke negara

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto agar segera menyerahkan gedung Granadi yang berlokasi di area Rasuna Said ke negara. Gedung tersebut menjadi salah satu daftar aset milik Yayasan Supersemar yang akan disita oleh negara sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) pemerintah.

Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 140PK/PDT/2015 disebut Yayasan Supersemar harus membayar USD 315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara. Kalau ditotal, maka ada dana ganti rugi sebesar Rp4,4 triliun. Menurut pengakuan Tommy Soeharto yang ikut mengelola yayasan tersebut, Gedung Granadi bukan milik yayasan.

"Ya, boleh saja mereka (pemerintah) mengatakan itu. Tapi, Gedung Granadi kan milik perusahaan. Salah satu pemilik saham dari perusahaan itu memang (yayasan) Supersemar, jadi kalau mau disita ya memang saham dari yayasan tersebut," ujar Tommy ketika diwawancarai oleh Najwa Shihab dan videonya tayang di media sosial pada 11 Juli lalu.

Apa komentar Prasetyo mengenai komentar Tommy tersebut? Seberapa besar biaya ganti rugi yang telah dibayarkan oleh Yayasan Supersemar ke negara?

Baca juga: Semua Hal Tentang Berkarya, Partai Baru Bagi yang Rindu Orde Baru

1. Jaksa Agung menilai Tommy Soeharto lihai menyembunyikan identitas aset

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Prasetyo membantah aset berupa Gedung Granadi milik perusahaan Tommy. Justru ia menerima laporan gedung tersebut diatasnamakan milik Yayasan Supersemar.

"Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya, Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa, pemiliknya (siapa) dan dari mana sumber keuangannya. Itu nanti akan kami bicarakan dengan pengadilan ya," ujar Prasetyo yang ditemui di DPR pada Senin kemarin.

Menurut informasi, gedung tersebut dijadikan kantor Partai Berkarya oleh Tommy. Tetapi, hal tersebut dibantah. Menurutnya, Partai Berkarya justru memiliki kantor di Jalan Pangeran Antasari.

Tommy gak menampik kalau perusahaannya memang berkantor di Gedung Granadi. Tetapi, dalam waktu dekat rencananya akan pindah ke gedung yang baru.

2. Jaksa Agung memastikan sengketa kasus gak berpengaruh ke pemberian Beasiswa Supersemar

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Prasetyo turut menyampaikan eksekusi terhadap aset-aset Yayasan Supersemar, nantinya gak akan berpengaruh ke pemberian beasiswa Supersemar.

"Jadi, sama sekali gak berkaitan dengan itu. Mereka (Yayasan Supersemar) memiliki aset dan rekening di bank. Nah, itu yang sedang kami telusuri (untuk pembayaran kewajiban)," kata dia.

Baca juga: Titiek Soeharto ke Partai Berkarya: Hasrat Cendana Kembali Berpolitik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya