Jelang Lebaran, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Batasi Buka Puasa
LaporCovid19 nilai larangan bukber telat dikeluarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Memasuki H-9 Idul Fitri, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan terbaru terkait aktivitas buka puasa. Tito meminta kepada kepala seluruh kepala daerah untuk melarang aktivitas buka puasa bersama yang bukan diikuti oleh keluarga inti.
"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021," demikian instruksi Tito yang disampaikan melalui surat edaran nomor 800/2784/SJ dan dikeluarkan pada Selasa (4/5/2021).
Selain itu, mantan Kapolri tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah agar tidak melakukan open house atau halal bihalal pada Idul Fitri 1442 H.
"Hal ini mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021," kata Tito dalam surat edaran tersebut.
Namun, menurut inisiator LaporCovid19, surat edaran itu terlambat dirilis. Mengapa mereka berpendapat demikian?
Baca Juga: ASN Terancam Dipecat Bila Nekat Mudik Lebaran
1. Diduga sudah banyak aktivitas buka puasa bersama selama pelaksanaan 21 hari Ramadan
LaporCovid19 mempertanyakan mengapa Kemendagri baru merilis larangan aktivitas buka puasa sembilan hari jelang Idul Fitri. "Puasa sudah lewat 21 hari baru dikasih larangan? Selama ini ke mana?" cuit LaporCovid19 melalui akun Twitter mereka.
"Jadi, sudah berapa kali buka puasa bersama selama 21 Ramadan kemarin?" tanya mereka lagi.
Kekhawatiran LaporCovid19 bukan sekadar isapan jempol. Sebab, menurut data yang dirilis Kementerian Kesehatan pada 30 April 2021, ditemukan kenaikan kasus COVID-19 yang disumbang dari aktivitas buka puasa bersama.
"Beberapa minggu ini munculnya beberapa klaster mulai dari klaster perkantoran, klaster buka puasa bersama, klaster tarawih di Banyumas, klaster mudik di Pati dan klaster takziah di Semarang," ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Salah satu yang terpapar COVID-19 usai melakukan buka puasa adalah istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya. Ridwan Kamil mengakui istrinya tertular penyakit yang bersumber dari virus corona itu karena sering melakukan interaksi dengan masyarakat.
"Ibu (positif) karena hasil muter-muter (ke berbagai tempat) membagikan sedekah, infak dan buka puasa bersama di berbagai tempat," ujar Ridwan pada 18 April 2021 di Mal Paris Van Java.
Baca Juga: Nakes DKI Terpapar Varian COVID-19 B.1617 India, Begini Kronologinya