Jelang Pembacaan Vonis, Setya Novanto Mengaku Pasrah
Setya Novanto pasrahkan ke majelis hakim dan Allah SWT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus mega korupsi KTP Elektronik (e-KTP), Setya Novanto akan menghadapi momen paling penting dalam hidupnya Selasa (24/4). Pada hari ini, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menentukan vonis bagi mantan Ketua DPR itu.
Apa komentarnya jelang pembacaan vonis sidang? Dan apakah kuasa hukum optimistis Novanto bisa dibebaskan dari semua tuduhan?
Baca juga: KPK Berharap Setya Novanto Dihukum Maksimal Dalam Sidang Vonis
Dalam sidang yang berisi nota pembelaan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kembali membantah ikut campur dalam pengadaan proyek KTP Elektronik yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ia juga membantah telah menerima aliran duit seperti yang dituduhkan oleh jaksa yakni sebesar USD 7,4 juta atau setara Rp 97 miliar.
Sementara, Ketua KPK, Agus Rahardjo yang ditemui di gedung DPR kemarin berharap majelis hakim akan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa yakni 16 tahun dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
1. Setya Novanto serahkan nasibnya ke tangan majelis hakim
Saat ditemui di area parkir Pengadilan Tipikor, Novanto mengaku memasrahkan nasibnya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto.
"Saya serahkan semua kepada Pak Hakim dan tentunya Allah SWT. Semoga diberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Novanto pada pagi ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Meminta Agar Majelis Hakim Membebaskan Setya Novanto