TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Pembacaan Vonis, Setya Novanto Mengaku Pasrah

Setya Novanto pasrahkan ke majelis hakim dan Allah SWT

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus mega korupsi KTP Elektronik (e-KTP), Setya Novanto akan menghadapi momen paling penting dalam hidupnya Selasa (24/4). Pada hari ini, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menentukan vonis bagi mantan Ketua DPR itu. 

Apa komentarnya jelang pembacaan vonis sidang? Dan apakah kuasa hukum optimistis Novanto bisa dibebaskan dari semua tuduhan? 

Baca juga: KPK Berharap Setya Novanto Dihukum Maksimal Dalam Sidang Vonis

Dalam sidang yang berisi nota pembelaan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kembali membantah ikut campur dalam pengadaan proyek KTP Elektronik yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ia juga membantah telah menerima aliran duit seperti yang dituduhkan oleh jaksa yakni sebesar USD 7,4 juta atau setara Rp 97 miliar. 

Sementara, Ketua KPK, Agus Rahardjo yang ditemui di gedung DPR kemarin berharap majelis hakim akan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa yakni 16 tahun dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun. 

1. Setya Novanto serahkan nasibnya ke tangan majelis hakim

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Saat ditemui di area parkir Pengadilan Tipikor, Novanto mengaku memasrahkan nasibnya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto. 

"Saya serahkan semua kepada Pak Hakim dan tentunya Allah SWT. Semoga diberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Novanto pada pagi ini. 

2. Belum menentukan langkah untuk mengajukan banding

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara, ketika ditanyakan apakah akan mengajukan langkah banding, Novanto mengaku tidak ingin terburu-buru. 

"Nanti lah. Kita lihat putusan dulu," katanya lagi. 

Novanto sendiri yang dilihat oleh para pewarta dalam keadaan sehat walaupun pada Jumat pekan lalu sempat melakukan kontrol kesehatan ke RSPAD Gatot Subroto. 

Baca juga: Kuasa Hukum Meminta Agar Majelis Hakim Membebaskan Setya Novanto

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya