TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Bersyukur Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik 

Dari ada di peringkat 37, Indonesia kini di peringkat 38

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengucap syukur atas perbaikan situasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut organisasi Transparency International Indonesia (TII), indeks persepsi korupsi (IPK) RI mengalami kenaikan sebanyak satu poin. Di tahun 2017, IPK Indonesia yakni 37. Namun, di 2018, IPK nya mengalami kenaikan ke angka 38. 

"Ya, kita harus gini ya, setiap kenaikan apa pun harus kita syukuri. Dulu di tahun 2014, (IPK) poinnya 34. Lalu, sekarang 38, ini kan sebuah kenaikan," kata Jokowi yang ditemui di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Kamis (31/1). 

Perbedaan yang cukup drastis sesungguhnya bisa dimonitor sejak tahun 1998 lalu. Saat itu, IPK Indonesia ada di poin 20. 

"Kalau lihat dulu, indeks persepsi korupsi itu 20 di tahun 1998, sekarang ini sudah 38. Dulu, kita masuk ke negara terkorup di Asia, tapi sekarang berhasil masuk ke papan tengah," kata dia lagi. 

Ia menyebut untuk memberantas korupsi dibutuhkan proses yang panjang. Lalu, apa lagi yang disampaikan oleh Jokowi?

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Tahun 2018 Hanya Naik Satu Poin

1. Indonesia maju dari negara terkorup di Asia masuk ke papan tengah

(Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari tahun 2009 lalu) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Jokowi, progres yang berhasil dibuat oleh Indonesia dalam hal CPI harus disyukuri. Apalagi kalau melihat situasi di tahn 1998 dengan kini. Perbedaannya cukup jauh. 

"Ingat juga dulu di 1998, indeks korupsi kita itu 20. Sekarang 38. Ini sudah (mengalami kemajuan), dulu negara kita terkorup di Asia sekarang bisa masuk ke papan tengah," kata Jokowi. 

Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengakui masih dibutuhkan berbagai perbaikan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. 

"Tapi, bahwa ada kenaikan-kenaikan itu patut disyukuri," kata dia. 

2. Jokowi berpesan agar tidak ada lagi yang beranggapan tingkat korupsi di Indonesia masuk kanker stadium 4

Antara/Hanni Sofia

Lantaran, kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia semakin membaik sejak 20 tahun lalu, maka Jokowi meminta kepada publik agar tidak ada lagi yang menyebut kondisi tingkat korupsi di Tanah Air masuk kanker stadium empat. 

"Jadi, jangan ada lagi yang menyampaikan kita itu dalam kondisi (kanker) stadium 4," kata Jokowi.

Buktinya, kata Jokowi lagi, Indonesia berhasil bangkit dari yang terkorup naik jadi 38. 

3. KPK tetap kecewa terhadap penegakan hukum di Indonesia

(Pemaparan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di tahun 2018) IDN Times/Santi Dewi

Kendati kondisi IPK Indonesia mengalami perbaikan, tetapi tidak dengan penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan. Dalam survei organisasi World Justice Project (WJP), Indonesia meraih skor 20 untuk tahun 2018. Angka ini stagnan apabila dibandingkan dengan penilaian serupa pada tahun 2017 lalu. 

Padahal, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif sempat berpikir di tahun 2018 sempat ada kenaikan. 

"Berarti, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum kita hanya 20 dari 100," ujar Syarif ketika memberikan pemaparan di acara peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2018 di gedung KPK, Jakarta Selatan pada (29/1) kemarin. 

Survei yang dirilis oleh WJP mengukur ketaatan satu negara dalam penegakan hukum dan penyalahgunaan kewenangan publik pada tingkat eksekutif, yudisial, polisi, dan legislatif. Untuk memperbaiki situasi itu, Syarif sempat mengusulkan agar ada perbaikan renumerasi di kalangan para penegak hukum. Sejauh ini, Kementerian Keuangan sudah mendukung renumerasi bagi penegak hukum di peradilan. 

"Sehingga, hakim baru bisa menerima Rp9 juta - Rp10 juta per bulan. Sayangnya, kepolisian dan kejaksaan belum penuh renumerasinya," kata pria yang pernah menjadi pengajar di Universitas Hassanudin, Makassar itu. 

Namun, ia menggaris bawahi perbaikan renumerasi tidak akan menjamin individu tersebut tidak akan korupsi. Sebab, pada faktanya masih ada saja hakim yang tertangkap tangan oleh KPK gara-gara menerima suap. 

"Padahal, sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk korup," tutur dia. 

Baca Juga: KPK Kecewa Penegakan Hukum di Indonesia Masih Buruk 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya