Jokowi Tetap Berlakukan UU Cipta Kerja, Pastikan Investasi di RI Aman
"Investasi yang sedang berlangsung tetap aman dan terjamin"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan kepada para investor bahwa investasi yang sedang atau telah dilakukan di Indonesia tetap aman serta tak terpengaruh dari hasil putusan gugatan formil Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata Jokowi, MK menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja tetap berlaku selama dalam proses perbaikan. Ini merupakan respons perdana mantan Gubernur DKI Jakarta itu usai MK menolak gugatan kelompok buruh untuk membatalkan UU Ciptaker.
"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ujar Jokowi ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka pada Senin (29/11/2021).
Ia juga menegaskan tidak ada satu pasal pun di dalam undang-undang itu yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku paska putusan pada pekan lalu. "Maka, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan investor baik dari dalam dan luar negeri, investasi yang sedang berjalan saat ini tetap aman," kata dia lagi.
Pernyataan Jokowi ini bertentangan dengan keinginan kelompok buruh yang menuntut aturan mengenai penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya sebesar 1,09 persen dibatalkan. Mereka bahkan mengancam akan mengerahkan massa buruh untuk berunjuk rasa pada pekan ini di tiga titik yakni kantor Kementerian Ketenagakerjaan, DPR dan Istana.
Lalu, apa sebenarnya makna dari putusan MK tersebut? Benarkah putusan MK sama sekali tak mempengaruhi investasi yang masuk ke Indonesia?
Baca Juga: YLBHI Berharap MK Batalkan UU Ciptaker dan Balik ke Aturan Lama
1. Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar UU Cipta Kerja dibekukan sementara waktu
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, Feri Amsari, mengatakan investasi yang akan masuk ke Tanah Air jelas bakal terdampak dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 lalu. Sebab, di poin ketujuh dari putusan hakim MK berbunyi "menunda seluruh kebijakan yang berkaitan dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahkan tidak membuat peraturan pemerintah atau aturan teknis yang baru". Feri mempertanyakan bagaimana bisa memberlakukan UU tanpa boleh membuat PP.
"Kan PP itu aturan teknis (dari pelaksanaan undang-undang). Sedangkan, UU kan aturan umum. Jadi, intinya adalah putusan di poin ke-7 melarang pemerintah melakukan tindakan," kata Feri ketika dihubungi pada Minggu, 28 November 2021.
Ia juga menilai apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu sekadar alasan dan pembenaran agar undang-undang tersebut bisa dilaksanakan. Padahal, kan di dalam putusan MK sudah jelas, hakim meminta untuk menangguhkan sementara waktu pemberlakuan aturan tersebut.
"Masak dua tahun diperbaiki, tetapi di saat yang bersamaan undang-undangnya tetap dilaksanakan? Itu kan berarti tujuannya bukan untuk memperbaiki," kata dia.
Ia pun mewanti-wanti agar pemerintah dan DPR tidak lagi berusaha mencari celah untuk tetap melaksanakan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja. Sebab, MK sudah menyatakan aturan tersebut sudah inkonstitusional secara bersyarat.
"Jadi, undang-undang itu harus diperbaiki dulu dan dipenuhi semua syaratnya. Karena MK menganggap cacat secara formil, maka pemerintah dan DPR harus memperbaiki di lima tahapan pembentukan undang-undang," ujarnya.
Feri menyarankan bila sudah ada kebijakan yang terbentuk gara-gara UU Cipta Kerja, maka tidak masalah. Namun, ia mewanti-wanti tidak boleh ada aturan baru.
Baca Juga: Tolak UMP, 2 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional 6-8 Desember