Kalah di PTUN, HTI Akan Ajukan Gugatan Banding
HTI menilai putusan majelis hakim gak adil dan memihak pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai dinyatakan keberadaannya tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun kuasa hukum HTI, Gugum Ridho Putra, belum tahu kapan mereka akan memasukan gugatan banding tersebut.
Walau mereka menghormati putusan majelis hakim PTUN, namun pihak HTI mengaku masih bingung di mana letak kesalahan mereka. Sebab, sejak awal mereka mengaku tidak melanggar hukum.
"Toh, sejak dibubarkan tahun 2017 lalu, kami langsung menghentikan kegiatan. Kami patuh dengan putusan pemerintah. Hari ini kami menerima putusan pengadilan, walaupun secara prinsip kami tidak menerima. Tapi, kami akan menyikapi dan menghormati putusan itu," ujar Gugum yang ditemui media usai sidang putusan di PTUN Jakarta Timur pada Senin (7/5).
Lalu, mengapa HTI menganggap dirinya tidak melanggar hukum? Padahal, dalam putusannya, majelis hakim jelas mengatakan HTI memang memiliki niat menyebarkan paham "khilafah" kepada generasi muda.
Baca juga: [BREAKING] Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
1. HTI akan mengajukan gugatan banding
Gugum mengatakan akan menggunakan opsi terakhir yang tersedia untuk memperjuangkan agar status badan perkumpulan HTI bisa kembali dipulihkan. Hal itu termasuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
"Upaya hukum yang tersisa hanya itu. Ada banding, lalu kasasi lalu Peninjauan Kembali (PK). Kami sendiri tidak tahu sampai kapan proses hukumnya selesai, tapi jalur yang tersedia seperti itu," ujar Gugum kepada media siang tadi.
Ia mengaku tidak sependapat dengan apa yang disampaikan oleh hakim di mana ia menyebut Perppu Ormas itu tidak berlaku surut.
"Katakan lah itu memang adalah hukum materil yang sudah berlaku sejak tahun 1985. Tapi praktisnya, Menteri baru mendapatkan kewenangan itu pada 10 Juli 2017. Sebelumnya, itu kan masih kewenangan pengadilan," katanya lagi.
Baca juga: PTUN Nyatakan Pembubaran HTI Sah, Massa Takbir dan Teriak "Khilafah"