Kapolri: Kalau Ada Kapolres yang Minta Proyek Silakan Hubungi Saya
Idham berjanji akan copot kapolres yang minta pungli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mempersilakan kepada para kepala daerah untuk melaporkan secara langsung ke dirinya apabila ditemukan para kapolres yang meminta proyek sebagai syarat untuk memuluskan perizinan. Menurutnya, tidak sepatutnya seorang personel kepolisian melakukan hal tersebut. Sebab, hal itu bertentangan dengan tujuan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang ingin memberikan kemudahan kepada para calon investor untuk membenamkan duitnya di Indonesia.
"Bukan rahasia lagi banyak juga kapolres kalau mereka ikut minta proyek. Nah, ini bagian dari masalah, terjadi konspirasi. Kalau dia begitu, silakan gubernur dan wali kota hubungi saya, nanti akan saya carikan pemain cadangan," tutur Idham ketika berbicara di rapat koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah di Sentul International Convention Centre (SICC) pada Rabu (13/11).
Ia kembali menegaskan yang terpenting bagaimana bisa mengamankan semua pembangunan agar berjalan sesuai rencana. Untuk bisa mewujudkan mimpi besar itu dibutuhkan komitmen dan integritas dari para kapolres, kapolda dan termasuk dirinya sendiri sebagai pimpinan Polri.
Lalu, di mana peran polri dalam membantu mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh daerah?
Baca Juga: Kalah Daya Saing dengan Vietnam, Jokowi Ajak RI Introspeksi Diri
1. Polri berjanji akan mengawal pelaksanaan pembangunan
Semalam Idham juga menyebut para kepala daerah bisa menggandeng Polri sebagai mitra untuk mengamankan jalannya pembangunan di seluruh wilayah. Hal itu merupakan cara nyata Polri melakukan pencegahan dan bukan fokus ke penindakan.
"Jadi, ada proses pencegahan, ada proses penegakan hukum dan yang paling penting adalah komitmen," kata dia lagi.
Ia mengatakan siap bermitra dengan TNI untuk mewujudkan pembangunan yang merata tersebut.
Baca Juga: Usai Dua Jaksa Kena OTT KPK, Jakgung Janji Evaluasi TP4