Keberatannya Ditolak Majelis Hakim, Begini Kegeraman Fredrich Yunadi
Majelis hakim meminta JPU KPK melanjutkan kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Upaya advokat Fredrich Yunadi untuk bisa terhindar dari jerat bui karena telah merintangi proses penyidikan kasus Setya Novanto sudah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Syaifudin Zuhri menolak keberatan yang disampaikan oleh Fredrich dan kuasa hukumnya pada (15/02/2018).
"Majelis hakim memutuskan keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum dan terdakwa Dr. Fredrich Yunadi tidak diterima. Kedua, kami memerintahkan kepada JPU KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua Syaifudin di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Senin (5/03).
Usai mendengar putusan tersebut, wajah Fredrich berubah menjadi muram. Ia bahkan langsung mengajukan keberatan lainnya dan banding. Sidang pun sempat diskors sekitar 15 menit karena majelis hakim perlu berunding untuk memutuskan keberatan Fredrich.
Apa saja yang melandasi keputusan hakim sehingga menolak keberatan advokat berusia 66 tahun itu?
Baca juga: Curhat Fredrich Yunadi: Dilarang KPK Berobat Hingga Enggan Pake Rompi Oranye
1. Jaksa sudah tepat mendakwa dengan pasal 21 UU Tipikor
Sejak awal hal yang dikeluhkan oleh Fredrich yakni mengenai pasal yang digunakan jaksa untuk mendakwa dirinya yakni pasal 21 UU Tipikor dianggap keliru. Sebab, menurut Fredrich, pasal tersebut hanya digunakan untuk tindak pidana umum. Singkat cerita menurut mantan pengacara Setya Novanto itu, ia tidak bisa dipidana dengan menggunakan pasal tersebut.
Sayangnya, majelis hakim justru berbeda pendapat. Menurut hakim pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum sudah tepat.
"Karena fakta pasal 21 juga tercantum di dalam UU Tipikor, maka menurut majelis hakim pasal tersebut termasuk dalam delik tipikor, sehingga kewenangan penahanannya berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan pasal 5 dan pasal 6 UU Pengadilan Tipikor nomor 6 tahun 2009, yang salah satu isinya mengatakan bahwa hanya Pengadilan Tipikor yang berhak mengadili tindak kejahatan pencucian uang, korupsi yang berasal dari tindak pidana tersebut," ujar hakim ketika membacakan pertimbangan pada Senin (5/03).
Baca juga: Tidak Terima Dipecat Peradi, Fredrich Yunadi Ajukan Banding