Kejagung Tetapkan Pejabat di Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja
Ada enam perusahaan diduga terlibat impor besi dan baja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea, sebagai tersangka pada Jumat, 20 Mei 2022. Ia disangkakan ikut melakukan korupsi dalam perkara impor baja.
Dikutip dari keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana, pihaknya tengah menyidik dugaan rasuah impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 hingga 2021.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan TB (Tahan Banurea) yang menjabat Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada periode tahun 2016-2021. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP - 23/F.2/Fd.2/05/ 2022 tanggal 19 Mei 2022," ungkap Ketut.
Ini berarti sudah dua kali Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag terseret kasus korupsi. Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardana, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin ekspor sawit, sehingga menyebabkan lonjakan harga minyak goreng.
Lalu, apa peran Tahan Banurea (37 tahun) sehingga diduga menjadi bagian dari mafia impor komoditas baja dan besi?
Baca Juga: Jampidsus: Dirjen Daglu yang Membawa Lin Che Wei ke Kemendag
1. Tersangka diduga terima suap Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan
Ketut menjelaskan status Tahan adalah PNS di Kemendag. Menurut bukti yang ada, pada 2017-2018, Tahan yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian TU di Dirjen Daglu, ikut membantu pengurusan dokumen impor baja. Sebagai imbalannya, ia diduga menerima suap senilai Rp50 juta.
"Peran tersangka adalah sebagai berikut, selaku Kasubag TU di Dit Impor-Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018), melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017," ungkap Ketut.
Lalu, pada 2018 hingga 2022, Tahan menjabat posisi baru yakni sebagai Kasi Barang Aneka Industri di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Tahan juga berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan oleh pelaku usaha atau importir.
Tahan, kata Ketut, juga berperan melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban, setelah ada disposisi dari Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri.
"Kasi memberikan paraf pada draf sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan direktur kemudian diajukan ke direktur jenderal perdagangan luar negeri (Dirjen Daglu) di Kementerian Perdagangan RI. Lalu, dilakukan pengesahan/tanda tangan yang selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir," tutur dia.
Baca Juga: Bahas Lin Che Wei, Komisi VI DPR Panggil Mendag pada 24 Mei 2022