Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril ke Penjara
Jaksa Agung menunggu hingga Nuril mengajukan PK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung akhirnya menunda eksekusi terhadap korban tindak kekerasan seksual asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nuril Baiq Maknun. Semula, sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya pada Jumat pekan lalu, perempuan berusia 40 tahun itu diminta menghadap jaksa penuntut umum pada Rabu (21/11) dan kemungkinan besar langsung dijebloskan ke penjara.
Namun, hal itu berubah. Usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan mendukung perjuangan Nuril meraih keadilan, kejaksaan mengubah keputusan mereka. Mereka bersedia untuk menunda eksekusi putusan tersebut.
"Iya betul (Kejaksaan akan menunda eksekusi)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri kepada IDN Times pada Senin (19/11) melalui pesan pendek.
Keputusan itu diambil usai mempertimbangkan surat permohonan penundaan yang diterima oleh Kejaksaan Agung. Lalu, apa langkah dari pihak Nuril selanjutnya?
Baca Juga: Kuasa Hukum: Baiq Nuril Tidak Akan Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi
1. Baiq Nuril diminta segera mengajukan peninjauan kembali
Sejak awal, koordinator kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi memang memilih untuk menempuh opsi peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Ia sejak awal sudah menyarankan kliennya agar tidak mempertimbangkan untuk mengajukan grasi ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Kalau opsi itu yang ditempuh, maka sama saja Nuril mengaku telah bersalah dan menyebarluaskan rekaman pembicaraan di telepon yang berisi materi asusila.
Joko pun menolak mentah-mentah saran yang diajukan oleh Jokowi, agar kliennya mengajukan grasi. Ia juga belum terpikir mendorong Presiden Jokowi agar memberikan amnesti bagi kliennya.
"Saya pikir, saran Beliau untuk mengajukan PK itulah yang akan kami ambil. Tapi, kalau sampai mengajukan grasi, enggak lah," kata Joko ketika dihubungi IDN Times pada Senin (19/11).
Lalu, apa yang menyebabkan kejaksaan agung berubah pikir dan memenuhi permintaan Nuril untuk menunda eksekusi? Menurut Mukri, keputusan itu diambil usai dilakukan berbagai pertimbangan internal. Salah satunya adalah persepsi keadilan.
"Karena persepsi keadilan ruangnya tidak saja bernuansa kearifan lokal, tapi juga nuansa nasional. Akhirnya kami lakukan kajian diskusi yang mendalam dan kami putuskan eksekusinya kita tunda," kata Mukri lagi.
Ia mengatakan Kejaksaan Agung sudah menerima surat penundaan eksekusi dari pihak Nuril. Namun, ia menekankan agar Nuril secepatnya mengajukan peninjauan kembali.