TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluhkan Sakit Tulang Belakang, Menpora Minta Penahanan Ditangguhkan

Imam disebut bisa pincang akibat efek operasi

Eks Menpora Imam Nahrawi. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi mengajukan kepada majelis hakim agar penahanannya di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangguhkan sementara waktu. Alasannya, ia ingin berobat lantaran mengeluhkan sakit di bagian tulang belakangnya. 

"Izin ada medical check up dan (kami berharap) bisa ada penangguhan penahanan, Yang Mulia," ungkap tim kuasa hukum Imam di persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (14/2). 

Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab menjelaskan permohonan itu dinilai perlu karena kliennya sudah mengeluhkan sakit tulang belakang. Penyakit tersebut kembali kambuh ketika Imam ditahan di rutan KPK. 

Lalu, apakah pengajuan penangguhan penahanannya itu akan dikabulkan oleh majelis hakim?

Baca Juga: Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Menpora Terancam 20 Tahun Bui

1. Kuasa hukum menyebut Imam sudah mengeluh sakit tulang belakang sejak tahun 2015

Mantan Menpora Imam Nahrawi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Menurut kuasa hukum, Imam seharusnya sudah sejak tahun 2015 lalu dioperasi. Namun, apabila dioperasi ada efek berat lainnya yakni dapat mengalami kepincangan. 

"Dokter minta operasi, cuma katanya ada efek samping dari operasi itu bisa pincang makanya Beliau memilih obat dan terapi," tutur Wa Ode di luar ruang sidang. 

Sayangnya, menurut dia di rutan KPK tidak memiliki fasilitas untuk mengobati tulang belakang kliennya. Itu sebabnya mereka sudah mengajukan penangguhan penahanan sementara waktu ke komisi antirasuah sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, namun ditolak KPK. 

2. Majelis hakim tak langsung memutuskan apakah mengabulkan penangguhan penahanan Imam

(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Ketika diajukan ke majelis hakim, mereka tak langsung mengabulkan. Ketika mendengar permintaan yang diajukan oleh pihak Imam, hakim akan membuat pertimbangan dan mendiskusikan sebelum diambil keputusan. 

Baca Juga: KPK Ungkap Imam Nahrawi Terima Uang di Rumah Taufik Hidayat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya