Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Menpora Terancam 20 Tahun Bui

Ia didakwa terima duit total Rp20,148 miliar

Jakarta, IDN Times - Perkara dugaan korupsi eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi memasuki babak baru. Pada Jumat (14/2), Imam harus duduk di kursi pesakitan untuk kali pertama. 

Dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Imam mendengarkan surat dakwaan setebal 31 lembar dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Menurut jaksa komisi antirasuah, Imam dituduh telah menerima duit gratifikasi dan suap dengan total mencapai Rp20,148 miliar. 

Menurut laporan kantor berita Antara hari ini, total duit yang ia terima terdiri dari suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi dengan nilai Rp8,648 miliar. Duit itu diterima dari pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

"Terdakwa Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI periode 2014-2019 bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku bendahara umum KONI," kata jaksa KPK Ronald Worotikan hari ini. 

Lalu, untuk apa KONI harus memberikan duit kepada Imam? Apakah mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang telah disusun oleh jaksa KPK?

1. KONI perlu menyetor duit ke Imam agar pencairan dana hibah bisa lebih cepat

Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Menpora Terancam 20 Tahun BuiMantan Menpora Imam Nahrawi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Berdasarkan keterangan dari surat dakwaan, Imam diangkat oleh Presiden Jokowi sebagai Menpora pada 27 Oktober 2014. Setelah itu, Imam mengangkat orang kepercayaannya yakni Miftahul Ulum sebagai asisten pribadinya. Miftahul juga merupakan sopir Imam sejak 2011 lalu. 

Orang kepercayaan ini lah yang nantinya menjadi salah satu saksi kunci penerimaan duit suap yang ditujukan bagi Imam. KONI perlu memberikan suap bagi Imam, lantaran ingin agar pengajuan dana hibah segera cair. 

Di dalam surat dakwaan dijabarkan ada dua proposal yang diajukan oleh KONI ke Kemenpora yakni bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Proposal kedua yakni, bantuan dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. 

Untuk proposal pertama, KONI mengajukan bantuan senilai Rp51.592.845.500. Namun, oleh Kemenpora hanya dipenuhi Rp30 miliar.

Proposal kedua, KONI mengajukan bantuan Rp16.462.990.000,00.

"Terdakwa memperkenalkan Miftahul Ulum kepada jajaran pejabat struktural Kemenpora sekaligus menyampaikan apabila ada urusan atau ingin menghadap dirinya selaku Menpora maka berkoordinasi lebih dulu dengan Ulum," ungkap jaksa Ronald. 

Selain Ulum, istrinya, Shobibah Rohmah juga ikut dijadikan asisten pribadi Imam. Bahkan, Ulum dan Shobibah turut tinggal satu atap dengan Imam. 

Baca Juga: Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

2. KONI dan pihak Kemenpora sudah berkoordinasi untuk dana hibah yang dicairkan, Imam dapat fee 15-19 persen

Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Menpora Terancam 20 Tahun BuiPeringatan hari antikorupsi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan ribuan pelajar, Minggu (8/12). Humas Jateng/Slam

Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy berkoordinasi dengan Ulum mengenai pencairan dana hibah. Kemudian disepakati fee yang harus disetorkan ke Kemenpora mencapai 15-19 persen. 

Ulum lalu memberikan catatan kepada pihak-pihak dari Kemenpora yang perlu diberikan fee, termasuk Imam. Catatan itu ditulis di atas secarik tisu. 

Sebagai realisasi kesepakatan itu, pada akhir Januari 2018 di kantor pusat KONI, Ulum menerima fee yang dijanjikan. Nominalnya Rp500 juta untuk Imam yang berasal dari Ending. 

Fee selanjutnya diterima pada Maret 2018 yang dimasukan ke dalam dua tas ransel hitam. Duit itu kembali bersumber dari Ending. Penyerahan duit itu turut disaksikan oleh Wakil Bendahara KONI, Lina Nurhasanah dan sopir Ending bernama Atam. 

Lantaran telah menerima fee, maka Kemenpora mencairkan dana hibah tersebut. Untuk tahap I, dana hibah yang dicairkan sebesar 70 persen atau Rp21 miliar pada Juni 2018. Lalu, tahap II, dana hibah yang dicairkan sebesar 30 persen atau Rp9 miliar pada 8 November 2018. 

3. Imam Nahrawi terancam bui 20 tahun

Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Menpora Terancam 20 Tahun BuiANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Atas perbuatan itu, Imam didakwa telah melanggar pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Apabila merujuk ke pasal itu, maka setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bisa dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya. 

Bila merujuk ke pasal itu, bila Imam terbukti melakukan perbuatan korupsi maka ia bisa diancam dengan hukuman bui maksimal 20 tahun dan denda. Kisaran denda yang harus dibayar yakni Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Namun, usai mendengarkan surat dakwaan, Imam mengaku tidak mengajukan nota keberatan. Ia ingin fokus langsung ke pembuktian di proses persidangan. 

"Saya sudah mendengar dan memberikan catatan-catatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Izinkan kami, Yang Mulia, agar kebeneran ini benar-benar nyata dan nampak sesuai fakta. Maka, kami mohon nanti dilanjutkan dengan pembuktian di persidangan," kata Imam. 

https://www.youtube.com/embed/DC9Kr6xaHNE

Baca Juga: Imam Nahrawi Pakai Duit Suap Rp800 Juta untuk Amankan Kasus Adiknya

Topik:

Berita Terkini Lainnya