TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendikbud Imbau Kampus Negeri Putar Indonesia Raya 2 Kali Seminggu

Pimpinan di PTN juga diminta baca naskah Pancasila

Petugas memasang bendera merah putih dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI yang ke 75 pada 17 Agustus 2020 mendatang (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran yang isinya meminta agar semua perguruan tinggi negeri (PTN) di Tanah Air, memutar lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis. Lagu tersebut harus diputar setiap pukul 10.00 WIB. 

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan apel pagi bagi pegawai di Kemendikbudristek ternyata juga dikirimkan ke pimpinan PTN dan kepala sekretariat Lembaga Sensor Film (LSF). Dokumen tersebut diteken oleh Sekretaris Jenderal Ainun Na'im pada 21 Juli 2021 lalu. 

"Pimpinan unit kerja memastikan seluruh pejabat dan pegawai di unit kerjanya agar mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis di setiap minggu pada pukul 10.00 waktu setempat," demikian isi Surat Edaran tersebut. 

Tidak hanya itu, semua yang tergabung dalam civitas PTN juga diminta untuk melaksanakan apel setiap minggu. Apel tersebut dilakukan baik saat tengah bekerja di kantor atau bekerja dari rumah. Bagaimana ketentuan apel mingguan tersebut dilakukan?

Baca Juga: Kembangkan Laptop Merah Putih, Kemendikbudristek Anggarkan Rp3,7 T 

1. Rutin mendengar lagu Indonesia Raya bisa meningkatkan rasa cinta Tanah Air

Isi surat edaran putar lagu Indonesia Raya dan wajib apel tiap pekan di perguruan tinggi negeri (Tangkapan layar Surat Edaran nomor 13 tahun 2021)

Kemendikbud menjelaskan alasan mereka mengeluarkan Surat Edaran tersebut, karena merujuk kepada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 mengenai imbauan apel pagi. Menurut Kemenpan RB, dengan rutin melakukan apel dan mendengarkan lagu Indonesia Raya maka bisa meningkatkan rasa nasionalisme terhadap Tanah Air. 

"Ini dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia. Serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945," demikian isi surat tersebut. 

Merujuk kepada surat edaran yang diteken oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, maka kegiatan tersebut berlaku selama pandemik COVID-19. 

2. Tata cara melakukan apel tiap minggu secara daring

Peserta upacara PHI ke 91 dikuiti seluruh anggota Polres PPU dimana semua petugas upacara dari Polwan (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Di dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, juga menjelaskan tata urutan upacara atau apel yang dilakukan secara daring. Urutan acara tersebut yakni: 

1) penghormatan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

2) mengheningkan cipta

3) pembacaan naskah Pancasila

4) pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

5) pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia

6) pengarahan

7) pembacaan doa

Kemendikbudristek mengimbau bila apel dilakukan secara luring, maka harus memperhatikan jumlah peserta, mengatur jarak aman, dan menerapkan protokol kesehatan.

"Saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya diputar dan naskah Pancasila dibacakan, maka seluruh pejabat dan pegawai wajib berdiri tegak dan bersikap hormat," demikian bunyi isi dokumen tersebut. 

Baca Juga: Nadiem: Sekolah Tatap Muka atau PJJ di Juli Tergantung Izin Orang Tua

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya