Kemendikbud Imbau Kampus Negeri Putar Indonesia Raya 2 Kali Seminggu
Pimpinan di PTN juga diminta baca naskah Pancasila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran yang isinya meminta agar semua perguruan tinggi negeri (PTN) di Tanah Air, memutar lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis. Lagu tersebut harus diputar setiap pukul 10.00 WIB.
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan apel pagi bagi pegawai di Kemendikbudristek ternyata juga dikirimkan ke pimpinan PTN dan kepala sekretariat Lembaga Sensor Film (LSF). Dokumen tersebut diteken oleh Sekretaris Jenderal Ainun Na'im pada 21 Juli 2021 lalu.
"Pimpinan unit kerja memastikan seluruh pejabat dan pegawai di unit kerjanya agar mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis di setiap minggu pada pukul 10.00 waktu setempat," demikian isi Surat Edaran tersebut.
Tidak hanya itu, semua yang tergabung dalam civitas PTN juga diminta untuk melaksanakan apel setiap minggu. Apel tersebut dilakukan baik saat tengah bekerja di kantor atau bekerja dari rumah. Bagaimana ketentuan apel mingguan tersebut dilakukan?
Baca Juga: Kembangkan Laptop Merah Putih, Kemendikbudristek Anggarkan Rp3,7 T
1. Rutin mendengar lagu Indonesia Raya bisa meningkatkan rasa cinta Tanah Air
Kemendikbud menjelaskan alasan mereka mengeluarkan Surat Edaran tersebut, karena merujuk kepada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 mengenai imbauan apel pagi. Menurut Kemenpan RB, dengan rutin melakukan apel dan mendengarkan lagu Indonesia Raya maka bisa meningkatkan rasa nasionalisme terhadap Tanah Air.
"Ini dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia. Serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945," demikian isi surat tersebut.
Merujuk kepada surat edaran yang diteken oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, maka kegiatan tersebut berlaku selama pandemik COVID-19.
Baca Juga: Nadiem: Sekolah Tatap Muka atau PJJ di Juli Tergantung Izin Orang Tua