Kemenkum HAM Bantah Telah Sembunyikan Kader PDIP Harun Masiku
Sebelumnya, imigrasi katakan Harun ada di Singapura saat OTT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) membantah telah menyembunyikan kader PDI Perjuangan Harun Masiku. Harun kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ia menjadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Dirjen imigrasi sempat menyebut caleg dari dapil Sumatera Selatan I itu sempat ke luar Indonesia pada (6/1) lalu. Lalu, belum ada data kapan ia kembali lagi ke Indonesia. Kemudian, Koran Tempo merilis data yang berbeda dan menyebut Harun sudah kembali ke Tanah Air dari Singapura pada (7/1). Sedangkan, penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada (8/1) lalu. Artinya, Harun sudah berada di Tanah Air ketika operasi senyap digelar.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkum HAM, Bambang Wiyono meminta agar publik tidak beranggapan pihaknya tengah menyembunyikan Harun lantaran meralat pernyataannya dengan menyebut Harun sudah ada di Indonesia sejak tanggal (7/1) lalu.
"Keterlambatan penyampaian keberadaan Harun Masiku ke publik itu karena adanya delay system. Pengecekan kevalidan data dan informasi itu (tertutup untuk publik)," kata Bambang seperti dikutip dari kantor berita Antara hari ini.
Lalu, bagaimana data kepulangan Harun yang dimiliki oleh imigrasi?
Baca Juga: Akhirnya Imigrasi Akui Harun Masiku Sudah Berada di RI Pada 7 Januari
1. Harun Masiku terbukti kembali ke Indonesia dengan maskapai Batik Air
Menurut data yang dimiliki oleh imigrasi, Harun berangkat ke Singapura dengan menumpang maskapai Garuda Indonesia pada (6/1) lalu. Lalu, ia kembali ke Indonesia pada (7/1) dengan menggunakan maskapai Batik Air.
"Jadi, dia pulang dengan menggunakan maskapai yang sama-sama sudah tersebar di awal pemberitaan yaitu dengan Batik Air dan tercatat pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 17:34 WIB sore," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Arvin Gumilang.
Informasi mengenai kepulangan Harun, kata imigrasi sudah disampaikan ke pimpinan komisi antirasuah.
"Sudah kami informasikan. Jadi, intinya dalam penegakan fungsi penegakan hukum kami selalu mendukung apa-apa yang dilakukan oleh KPK," tutur Bambang.
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Harun Masiku Sudah Resmi Jadi Buronan KPK