Firli Bahuri Sebut Harun Masiku Sudah Resmi Jadi Buronan KPK

"Sudah masuk (DPO). Tapi lupa kapan tanggalnya."

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Pol) Firli Bahuri memastikan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias jadi buronan. Hal itu disampaikan oleh Firli usai menggelar silaturahmi bersama para pegawai struktural dan awak media pada Senin malam (20/1) di gedung penunjang komisi antirasuah. 

"Sudah, sudah (masuk DPO). Belum lama (dimasukan ke dalam DPO). Saya gak tahu persis kapan, tapi yang pasti sudah, yang pasti sudah (dimasukan ke dalam DPO)," ujar Firli kepada media. 

Bahkan, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu juga menyebut sudah meminta kepada Polri untuk menangkap Harun apabila menemukan pria yang sempat maju menjadi caleg dari daerah Sumatera Selatan I itu. 

"Kami juga sudah mengeluarkan surat penangkapan, begitu juga surat permintaan bantuan kepada Polri dalam rangka mencari dan menangkap yang bersangkutan. Tolong kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan HM (Harun Masiku), silakan disampaikan kepada kami," tutur dia lagi. 

Firli juga mengimbau langsung agar Harun segera menyerahkan diri ke KPK atau ke kantor polisi setempat. Lalu, bagaimana dengan informasi yang menyebut Harun kini bersembunyi di Sulawesi Selatan?

1. KPK siap menelusuri dan menerima informasi mengenai keberadaan Harun di Sulsel

Firli Bahuri Sebut Harun Masiku Sudah Resmi Jadi Buronan KPK(Ketua KPK Firli Bahuri memamerkan nasi goreng buatannya) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Kepada media, Firli mengatakan akan menerima dan menelusuri informasi apapun yang masuk ke KPK mengenai lokasi keberadaan Harun. Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu akan melakukan kroscek mengenai informasi apapun yang diterima. 

"Yang pasti, kami sungguh-sungguh berharap sumbangsih dan informasi dari rekan-rekan bahwa negara kita ini harus bebas dari korupsi. Kita bersatu dalam memberantas korupsi. Tidak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga melakukan pencegahan," tutur dia lagi. 

Ia kembali menjelaskan pencegahan dinilai langkah yang lebih efektif karena potensi kerugian keuangan negara bisa dicegah agar tak terjadi. 

Sebelumnya, komisi antirasuah sempat bersikukuh menyebut Harun masih berada di Singapura sejak (6/1) lalu. KPK mengacu kepada data perlintasan orang yang dirilis oleh imigrasi. Namun, laporan Koran Tempo sejak pekan lalu menyebut, Harun sudah kembali ke Tanah Air sejak (7/1). 

Mereka memiliki bukti berupa tiket keberangkatan dan kepulangan Harun. Bahkan, ketika operasi senyap digelar, Harun tengah berada di Jakarta. Ia kemudian sempat mendatangi rumahnya di area Makassar, Sulawesi Selatan. 

Baca Juga: Selain Harun Masiku, Ini 4 Politikus PDIP yang Pernah Terjerat Korupsi

2. Firli menilai setiap orang berhak untuk melapor ke Dewan Pengawas

Firli Bahuri Sebut Harun Masiku Sudah Resmi Jadi Buronan KPK(Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sementara, ketika ditanya mengenai tanggapannya soal tim penyelidik yang dilaporkan oleh PDI Perjuangan ke Dewan Pengawas, Firli mempersilakan agar hal tersebut ditanyakan ke dewas. 

"Itu adalah haknya apabila ada orang yang melapor ke dewan pengawas. Dewas yang akan melakukan penilaian, karena itu adalah di luar tanggung jawab saya," kata dia lagi. 

Padahal, tim penyelidik yang dilaporkan PDI Perjuangan adalah tim yang hendak menyegel dan menggeledah kantor parpol dengan lambang banteng bermoncong putih tersebut. PDI Perjuangan menilai upaya penggeledahan yang dilakukan tidak sesuai aturan yang sah. Sebab, untuk melakukan segel dan penggeledahan dibutuhkan izin dari dewas. 

Namun, sesungguhnya sesuai aturan, untuk melakukan penyegelan saja, tidak dibutuhkan izin. Sementara, izin untuk menggeledah hingga saat ini belum diajukan ke dewas. 

Ketua Dewas Tumpak Panggabean pernah menyebut apabila sudah ada izin yang diajukan pimpinan, maka izin tersebut akan keluar dalam kurun waktu paling lambat 1X24 jam. 

3. Penggeledahan di kantor parpol sesungguhnya adalah hal yang biasa

Firli Bahuri Sebut Harun Masiku Sudah Resmi Jadi Buronan KPK(Mantan Ketua KPK Abraham Samad) ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Sementara, menurut Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad menilai penggeledahan kantor pusat suatu parpol adalah suatu hal yang biasa. Di era kepemimpinannya dulu, sudah tiga kantor DPP parpol yang digeledah oleh penyidik KPK yakni kantor DPP PPP, Partai Demokrat dan PKS. 

"Itu hal yang biasa-biasa saja, seperti kantor-kantor yang lain. Makanya saya menganggap mengapa hal ini menjadi polemik dan luar biasa, karena ini buah dari produk undang-undang hasil revisi yang mengakhiri hidup KPK di masa lalu," kata Abraham ketika berbicara di program Mata Najwa dan tayang di stasiun Trans 7 pada (16/1) lalu. 

Ia menggaris bawahi KPK saat ini sudah tak lagi sama, karena kejayaannya sudah berlalu. Begitu undang-undang nomor 30 tahun 2002 direvisi lalu diundangkan, maka riwayat komisi antirasuah sudah usai. 

Baca Juga: Kantor Sempat Ingin Digeledah, PDIP Laporkan Penyelidik ke Dewas KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya