Kena OTT KPK karena Terima Suap Rp400 Juta, Berapa Gaji Anggota KPU?
Posisi Wahyu diganti oleh I Dewa Raka Sandi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tertangkapnya eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dalam operasi senyap komisi antirasuah pada (8/1) membuat publik terkejut. Betapa tidak, proses pemilu yang banyak menghadapi tantangan pada 2019 lalu dan bahkan menyebabkan ratusan petugas KPPS wafat justru harus dibayar dengan peristiwa seorang penyelenggara pesta demokrasi justru terima suap. Berdasarkan keterangan penyidik KPK, suap untuk perkara Wahyu terkait penggantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan.
Partai berlambang banteng dengan moncong putih itu hendak mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. Riezky merupakan pilihan berdasarkan rapat pleno KPU untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019 lalu.
Riezky dipilih karena merupakan caleg dengan urutan suara paling banyak kedua setelah Nazarudin dengan perolehan ketika pemilu legislatif 17 April 2019 44.402. Sedangkan, Harun yang didukung oleh pejabat struktur DPP PDI Perjuangan memperoleh hanya 5.878. Perbedaan selisih suaranya sangat jauh.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu meminta suap senilai Rp900 juta sebagai biaya operasional untuk mengganti nama Riezky ke Harun. Sebanyak Rp400 juta sudah ia terima. Duit suap itu salah satunya bersumber dari Harun, caleg dari Sumatera Selatan.
Kini yang jadi pertanyaan, memang berapa sih gaji seorang anggota KPU hingga masih tergiur terhadap tawaran suap dari caleg peserta pemilu?
Baca Juga: KPU Beberkan Kronologi Dugaan Suap dari Kader PDIP ke Wahyu Setiawan
1. Berdasarkan Perpres, gaji anggota KPU mencapai Rp39 juta per bulannya
Gaji ketua dan anggota KPU diatur di dalam peraturan presiden nomor 11 tahun 2016 mengenai kedudukan keuangan ketua dan anggota komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi dan kabupaten atau kota. Di dalam pasal 4 Perpres itu jelas diatur berapa besaran gaji yang diterima oleh ketua dan anggota KPU.
Bagi ketua KPU di tingkat pusat, maka gaji yang diperoleh mencapai Rp43.110.000,00. Sedangkan, anggota KPU di tingkat pusat per bulannya menerima gaji Rp39.985.000,00.
Sementara, gaji ketua KPU di tingkat provinsi mencapai Rp20.215.000,00. Gaji anggota KPU di tingkat provinsi per bulan mencapai Rp18.565.000,00.
Untuk gaji ketua KPU di tingkat kabupaten mencapai Rp12.823.000,00. Sedangkan, gaji anggota KPU di tingkat kabupaten sebesar Rp11.573.000,00.
Namun, nominal itu masih bisa bertambah sebab baik ketua dan anggota KPU di masing-masing tingkatan diberi lagi fasilitas lain yakni perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan. Bagi ketua dan anggota KPU di tingkat pusat, maka fasilitas perjalanan dinas yang diterima setara pejabat eselon I di kementerian atau lembaga. Bagi ketua dan anggota KPU di tingkat provinsi mendapat fasilitas perjalanan dinas setara pejabat eselon II dan di tingkat kabupaten atau kota perjalanan dinas yang diperoleh sejajar dengan pejabat eselon III.
Baca Juga: Terkait Pengajuan Surat PAW Harun Masiku, Hasto dan KPU Beda Jawaban