TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Temui Erick Thohir, KPK akan Kawal Dana COVID-19 Agar Tak Dikorupsi

KPK wanti-wanti korupsi dana bencana bisa divonis mati

(Ketua KPK Komjen <Pol> Firli Bahuri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Pol) Firli Bahuri mengakui dimintai oleh Menteri BUMN, Erick Thohir agar mengawal dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang angkanya mencapai Rp905,1 triliun. Tujuannya agar tidak dikorupsi dan tepat sasaran. 

Itu sebabnya Erick dan dua Wakil Menterinya mendatangi gedung Merah Putih pada Rabu (8/7/2020). Pertemuan itu berlangsung selama 1,5 jam dimulai dari pukul 10:00 WIB. 

Komisi antirasuah, kata Firli, diminta terlibat dan memberi masukan dalam pembuatan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan uang tersebut. 

"Jadi, sesuai tugas pokok KPK, KPK melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi dan berkoordinasi dengan instansi atau kementerian terkait untuk mengawasi pelaksanaan program pemerintah itu," ungkap Firli melalui keterangan tertulis pada malam ini. 

Untuk menindak lanjuti permintaan Erick, maka komisi antirasuah, kata Firli, membentuk satuan tugas pencegahan dan penindakan. 

"Ada 15 satgas pencegahan dan 8 satgas penindakan," ungkap jenderal bintang tiga di kepolisian itu. 

Firli pun mengaku institusi yang ia pimpin akan menggunakan aturan hukum maksimal bagi koruptor dana bencana. Apa itu?

Baca Juga: Banyak Kepala Daerah Terlibat Korupsi, Ongkos Politik Terlalu Tinggi?

1. KPK mengancam akan mengenakan pasal hukuman mati bagi koruptor dana bencana

Komisi III DPR saat berkunjung ke Rutan KPK, Selasa 7 Juli 2020 (Dok. KPK)

Menurut Firli, komisi antirasuah tidak akan segan-segan menggunakan ancaman hukuman mati bagi siapapun yang terbukti melakukan korupsi dana bencana. 

"Oleh sebab itu, jangan main-main dengan anggaran penanganan bencana," kata dia. 

Firli juga menggaris bawahi KPK masih tetap fokus melakukan pemberantasan korupsi. Kendati selama ini ia menggaungkan upaya pencegahan yang dikedepankan. 

Tetapi, pada praktiknya, Firli turut menugaskan dua deputi untuk mengawal penggunaan dana PEN yakni Deputi Bidang Penindakan dan Deputi Bidang Pencegahan. 

2. Kementerian BUMN meminta KPK terlibat langsung dalam pengawasan dan pembuatan regulasi

Menteri BUMN Erick Thohir dan para wamen mengunjungi KPK (Dok. IDN Times/KemenBUMN)

Sementara, juru bicara bidang pencegahan korupsi, Ipi Maryati Kuding, mengatakan dalam pertemuan dengan durasi 1,5 jam itu, Menteri BUMN menjelaskan enam skema pembiayaan penanganan COVID-19 yang terkait dengan Kementerian BUMN yaitu UMKM dan pembiayaan korporasi. 

Salah dua yang disampaikan yaitu bantuan modal kerja dan penyertaan modal negara. 

"Menteri BUMN juga mengusulkan agar KPK dapat mengawal setiap tahapan lebih awal. Dalam hal pembuatan regulasi, misalnya Menteri BUMN menawarkan agar KPK diupdate dan diikutsertakan untuk dapat memberikan masukan," kata Ipi dalam keterangan tertulis. 

Baca Juga: IDI: Nakes yang Layani COVID-19 Berhak Dapatkan Dana Insentif

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya