Temui Erick Thohir, KPK akan Kawal Dana COVID-19 Agar Tak Dikorupsi
KPK wanti-wanti korupsi dana bencana bisa divonis mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Pol) Firli Bahuri mengakui dimintai oleh Menteri BUMN, Erick Thohir agar mengawal dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang angkanya mencapai Rp905,1 triliun. Tujuannya agar tidak dikorupsi dan tepat sasaran.
Itu sebabnya Erick dan dua Wakil Menterinya mendatangi gedung Merah Putih pada Rabu (8/7/2020). Pertemuan itu berlangsung selama 1,5 jam dimulai dari pukul 10:00 WIB.
Komisi antirasuah, kata Firli, diminta terlibat dan memberi masukan dalam pembuatan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan uang tersebut.
"Jadi, sesuai tugas pokok KPK, KPK melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi dan berkoordinasi dengan instansi atau kementerian terkait untuk mengawasi pelaksanaan program pemerintah itu," ungkap Firli melalui keterangan tertulis pada malam ini.
Untuk menindak lanjuti permintaan Erick, maka komisi antirasuah, kata Firli, membentuk satuan tugas pencegahan dan penindakan.
"Ada 15 satgas pencegahan dan 8 satgas penindakan," ungkap jenderal bintang tiga di kepolisian itu.
Firli pun mengaku institusi yang ia pimpin akan menggunakan aturan hukum maksimal bagi koruptor dana bencana. Apa itu?
Baca Juga: Banyak Kepala Daerah Terlibat Korupsi, Ongkos Politik Terlalu Tinggi?
1. KPK mengancam akan mengenakan pasal hukuman mati bagi koruptor dana bencana
Menurut Firli, komisi antirasuah tidak akan segan-segan menggunakan ancaman hukuman mati bagi siapapun yang terbukti melakukan korupsi dana bencana.
"Oleh sebab itu, jangan main-main dengan anggaran penanganan bencana," kata dia.
Firli juga menggaris bawahi KPK masih tetap fokus melakukan pemberantasan korupsi. Kendati selama ini ia menggaungkan upaya pencegahan yang dikedepankan.
Tetapi, pada praktiknya, Firli turut menugaskan dua deputi untuk mengawal penggunaan dana PEN yakni Deputi Bidang Penindakan dan Deputi Bidang Pencegahan.
Baca Juga: IDI: Nakes yang Layani COVID-19 Berhak Dapatkan Dana Insentif