Tak Terima Dijadikan Tersangka, Rommy Ajukan Gugatan Pra Peradilan
Jadwal persidangan perdana dilakukan pada 22 April 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy mulai melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa waktu yang lalu, pria yang akrab disapa Rommy itu mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia rupanya tidak puas dengan proses penangkapannya oleh lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"KPK juga menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon M. Romahurmuziy untuk jadwal persidangan pada (22/4). Jadi, tersangka sudah mengajukan pra peradilan dan KPK sudah menerima surat dari pengadilan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Rabu malam (10/4).
Menurut kuasa hukum Maqdir Ismail, kliennya sejak awal sudah merasa dijebak, lantaran tidak tahu orang yang akan ditemuinya di Hotel Bumi, Surabaya tiba-tiba membawa uang. Lalu, siapkah KPK melawan perlawanan balik dari Rommy?
Baca Juga: Ini Fakta-Fakta soal Kasus Korupsi Rommy
1. KPK siap menghadapi gugatan pra peradilan Rommy
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ini bukan kali pertama lembaga antirasuah digugat oleh tersangka kasus korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, KPK tegas menyatakan akan menghadapi gugatan tersebut.
"KPK pasti akan menghadapi pra peradilan tersebut, apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang sudah didahului dengan bukti-bukti yang ada dan proses penyidikan," kata Febri semalam.
Baca Juga: Mengeluh Sakit, Mantan Ketum PPP Rommy Dirawat di RS Polri