Kodam Jaya Akui Minta Dana Hibah untuk Pembelian Mobil Dinas Mewah
Kodam Jaya beli Land Cruiser Prado, Fortuner hingga Innova
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Panglima Kodam Jaya, Mayjen (TNI) Untung Budiharto mengakui pihaknya memang mengajukan dana hibah kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp54 miliar untuk kendaraan dinas pada APBD DKI 2023. Kendaraan dinas yang bakal dibeli tergolong mobil mewah mulai dari Land Cruiser Prado, Fortuner hingga Toyota Innova.
"Saya memang meminta agar pemda memberikan dana hibah untuk kendaraan dinas operasional bagi pejabat Kodam Jaya," ungkap Untung yang dikutip dari kantor berita ANTARA, pada Kamis (19/1/2023).
Meski mengajukan dana hibah Rp54 miliar, tetapi yang dikabulkan oleh Pemprov DKI Jakarta hanya Rp11 miliar. Namun, Untung mengaku tetap bersyukur diberikan bantuan hibah untuk kendaraan operasional. Walaupun nominal tersebut jauh dari harapannya.
Ia mengatakan kendaraan dinas itu tidak akan sempat ia cicipi. Sebab, Untung sudah memasuki masa pensiun pada 2023.
"Kami tetap bersyukur pemda memberikan bantuan. Kendaraan ini untuk operasional pejabat Pangdam Jaya yang baru, karena saya dan pejabat Kodam Jaya lainnya akan memasuki pensiun pada tahun ini," kata dia.
Lalu, mengapa Kodam Jaya perlu membeli kendaraan dinas mewah itu?
Baca Juga: Curhat Dudung soal Kecilnya Dana Hibah untuk Kodam Jaya Era Anies
1. Tiga kendaraan baru per tahun untuk dinas masih dianggap kurang oleh Kodam Jaya
Lebih lanjut, Untung menjelaskan anggaran di TNI yang hanya 0,8 persen dari Gross Domestic Product (GDP) negara hanya cukup untuk biaya pemeliharaan atau 'maintenance' saja. Anggaran tersebut tak cukup untuk membeli kendaraan operasional.
"Anggaran itu pun tidak cukup untuk mengembangkan apalagi membangun alutsista," ungkap Untung.
Jenderal bintang dua itu juga menyebut kendaraan dinas yang diberikan oleh Mabes TNI AD berkisar 2-3 unit per tahun masih belum mencukupi kebutuhan personel Kodam Jaya hingga satuan di bawah. "Kalau gak butuh, untuk apa kami minta? Kendaraan operasional yang diberikan oleh Pemda DKI terakhir pada 2014 lalu. Ini artinya, kendaraan itu sudah tua sehingga perlu diperbarui," kata dia.
Untung juga menjelaskan bahwa pengajuan dana hibah dibolehkan di dalam aturan. Sebab, ada anggaran yang dimiliki oleh TNI, khususnya TNI AD. Namun, nominalnya terbatas.
Baca Juga: Mobil yang Dipakai Perempuan Ngaku Anak Jenderal Milik Kodam Jaya