TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana pada Handi-Salsa

Kuasa hukum minta Priyanto dijatuhi hukuman ringan

Sidang lanjutan terdakwa pembunuhan dua remaja di Nagrek, Jawa Barat, Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer II DKI Jakarta (dilmilti-jakarta.go.id)

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan pembunuhan terhadap dua remaja, Handi Saputra dan Salsabila kembali digelar di Pengadilan Militer II Jakarta, Selasa (10/5/2022). Dalam agenda pembacaan nota pembelaan, Kolonel Priyanto membantah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila pada akhir 2021, usai menabrak motor yang mereka tumpangi.

Anggota tim kuasa hukum, Letda Chk Aleksander Sitepu, menyampaikan kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana. Usai mobil Panther yang dikendarainya menabrak motor yang ditumpangi Handi dan Salsa, Priyanto mengira keduanya sudah tak bernyawa. Itu sebabnya, perwira menengah itu memilih membawa kabur dua tubuh korban lalu dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. 

"Kolonel Infantri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ungkap Aleksander di persidangan pagi tadi. 

Pasal 340 menjadi dakwaan primer oditur yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana, di mana ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. 

Alih-alih pembunuhan berencana, menurut Aleksander, kliennya hanya bersalah telah melanggar Pasal 181 KUHP. Pasal itu masuk ke dalam dakwaan subsider ketiga yang dibacakan Oditur Militer.

Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan jasad untuk menyembunyikan kematian seseorang. Berdasarkan aturannya, pasal itu menjatuhkan hukuman pidana bui maksimal sembilan bulan.

Selain itu, pengacara menilai ada beberapa poin yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim, agar bisa menjatuhkan hukuman seringan-ringannya pada Kolonel Priyanto. Apa saja itu?

Baca Juga: Kolonel Priyanto Sempat Nginap Sekamar dengan Perempuan Bukan Istri

1. Kuasa hukum minta majelis hakim pertimbangkan masa pengabdian Kolonel Priyanto di TNI AD

Kolonel Infantri Priyanto yang jadi tersangka tabak lari dua remaja di Kecamatan Nagreg, Bandung pada 8 Desember 2021 lalu (Twitter.com/@penrem071)

Lebih lanjut, kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander memohon kepada majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama, karena kliennya dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Pengacara juga meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Brigjen TNI Faridah Faisal, agar melepaskan Kolonel Priyanto dari segala hukuman terkait dakwaan primer dan kedua alternatif pertama. 

"Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang dijatuhkan bisa seadil-adilnya," kata Aleksander. 

Dalam nota pembelaan tersebut, Aleksander juga meminta majelis hakim agar turut  mempertimbangkan rekam jejak Kolonel Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat.

"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur," ujarnya. 

Selain itu, Kolonel Priyanto juga pernah memperoleh beberapa tanda penghargaan seperti tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, dan 24 tahun, serta Satya Lencana Seroja. Kuasa hukum juga menyebut selama persidangan, kliennya menunjukkan sikap yang baik, berterus terang, serta telah menunjukkan penyesalan. 

"Terdakwa juga menyatakan janji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutur dia. 

2. Kolonel Priyanto terancam dibui seumur hidup dan dipecat dari kedinasan TNI AD

Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagrek, Jawa Barat, Kolonel Priyanto ketika mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa, 8 Maret 2022 (www.dilmilti-jakarta.go.id)

Sementara, dalam sidang sebelumnya, oditur militer menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman bui seumur hidup bagi terdakwa Kolonel Priyanto. Hukuman yang dituntut oditur militer itu lebih ringan dibandingkan yang disampaikan  dalam surat dakwaan pada sidang perdana. Dalam surat dakwaan, Priyanto dapat terancam hukuman mati. 

"Kami mohon kepada Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kolonel (Inf) Priyanto dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup. Lalu pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran cq TNI Angkatan Darat," ungkap Oditur Militer Sus Wirdel Boy di pengadilan pada 21 April 2022. 

Ia juga menyebut ada sejumlah hal yang dianggap meringankan. Pertama, Priyanto bersikap jujur selama di persidangan, kedua, ia belum pernah dihukum sebelumnya, dan ketiga, ia menyesali perbuatannya. 

Wirdel tak menampik tuntutan lamanya hukuman sesuai dengan pernyataan yang pernah disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia pernah menyampaikan Priyanto akan dijatuhi hukuman maksimal yakni bui seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement itu (penjara seumur hidup), itu akan menjadi patokan bagi kami. Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman," ungkap Wirdel pada 21 April 2022. 

Namun, ia menegaskan tuntutan yang dilayangkan terhadap Kolonel Priyanto juga tetap mengacu kepada fakta-fakta yang muncul di persidangan. 

Baca Juga: Rekam Jejak Kolonel Priyanto yang Ditahan Gegara Tabrak Lari di Nagreg

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya