Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana pada Handi-Salsa
Kuasa hukum minta Priyanto dijatuhi hukuman ringan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan pembunuhan terhadap dua remaja, Handi Saputra dan Salsabila kembali digelar di Pengadilan Militer II Jakarta, Selasa (10/5/2022). Dalam agenda pembacaan nota pembelaan, Kolonel Priyanto membantah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila pada akhir 2021, usai menabrak motor yang mereka tumpangi.
Anggota tim kuasa hukum, Letda Chk Aleksander Sitepu, menyampaikan kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana. Usai mobil Panther yang dikendarainya menabrak motor yang ditumpangi Handi dan Salsa, Priyanto mengira keduanya sudah tak bernyawa. Itu sebabnya, perwira menengah itu memilih membawa kabur dua tubuh korban lalu dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.
"Kolonel Infantri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ungkap Aleksander di persidangan pagi tadi.
Pasal 340 menjadi dakwaan primer oditur yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana, di mana ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
Alih-alih pembunuhan berencana, menurut Aleksander, kliennya hanya bersalah telah melanggar Pasal 181 KUHP. Pasal itu masuk ke dalam dakwaan subsider ketiga yang dibacakan Oditur Militer.
Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan jasad untuk menyembunyikan kematian seseorang. Berdasarkan aturannya, pasal itu menjatuhkan hukuman pidana bui maksimal sembilan bulan.
Selain itu, pengacara menilai ada beberapa poin yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim, agar bisa menjatuhkan hukuman seringan-ringannya pada Kolonel Priyanto. Apa saja itu?
Baca Juga: Kolonel Priyanto Sempat Nginap Sekamar dengan Perempuan Bukan Istri
1. Kuasa hukum minta majelis hakim pertimbangkan masa pengabdian Kolonel Priyanto di TNI AD
Lebih lanjut, kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander memohon kepada majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama, karena kliennya dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Pengacara juga meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Brigjen TNI Faridah Faisal, agar melepaskan Kolonel Priyanto dari segala hukuman terkait dakwaan primer dan kedua alternatif pertama.
"Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang dijatuhkan bisa seadil-adilnya," kata Aleksander.
Dalam nota pembelaan tersebut, Aleksander juga meminta majelis hakim agar turut mempertimbangkan rekam jejak Kolonel Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur," ujarnya.
Selain itu, Kolonel Priyanto juga pernah memperoleh beberapa tanda penghargaan seperti tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, dan 24 tahun, serta Satya Lencana Seroja. Kuasa hukum juga menyebut selama persidangan, kliennya menunjukkan sikap yang baik, berterus terang, serta telah menunjukkan penyesalan.
"Terdakwa juga menyatakan janji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutur dia.
Baca Juga: Rekam Jejak Kolonel Priyanto yang Ditahan Gegara Tabrak Lari di Nagreg