Kolonel Priyanto Sempat Nginap Sekamar dengan Perempuan Bukan Istri

Priyanto diadili usai tabrak lari dan buang tubuh korbannya

Jakarta, IDN Times - Teka-teki kasus tabrak lari yang terjadi di Kecamatan Nagreg, Jawa Barat yang berujung dengan dibuangnya tubuh korban ke sungai beberapa waktu lalu pelan-pelan mulai terkuak. Termasuk tanda tanya soal mengapa Kolonel Infantri Priyanto bisa terlibat aksi tabrak lari tersebut. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II Jakarta, Kamis (7/4/2022), terungkap Priyanto sempat tidur sekamar dengan perempuan lain yang bukan istri ketika berdinas di Jakarta. Priyanto diketahui sehari-hari bertugas di Gorontalo, Sulawesi Selatan. Keluarganya bermukim di Sleman, Yogyakarta. 

Agenda sidang pada hari ini mendengarkan kesaksian dari terdakwa Kolonel Infantri Priyanto. Ia pun tak menampik memang mengenal perempuan berinisial NS atau yang akrab disapa Lala.

Priyanto mengatakan, Lala adalah janda yang dikenalnya sejak 2013 lalu. Saat itu, ia masih bertugas di Cimahi, Jawa Barat. 

"Saya sudah kenal dengan yang bersangkutan sejak tugas di Cimahi," ungkap Priyanto ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal pada hari ini. 

Rupanya dari Sleman, Priyanto dan dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menjemput Lala di kediamannya di Cimahi, Jawa Barat. Ia kemudian ikut rombongan ke Jakarta. Priyanto berada di Jakarta pada 6-7 Desember 2021 lalu untuk mengikuti rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni AD. 

Apa lagi fakta lainnya yang terungkap di persidangan pada hari ini?

1. Priyanto dan Lala menginap satu kamar di hotel di Jakarta dan Bandung

Kolonel Priyanto Sempat Nginap Sekamar dengan Perempuan Bukan IstriKolonel Infantri Priyanto yang jadi tersangka tabak lari dua remaja di Kecamatan Nagreg, Bandung pada 8 Desember 2021 lalu (Twitter.com/@penrem071)

Lebih lanjut, Priyanto tak membantah ketika melakukan rapat di Markas Pusat Zeni TNI AD, ia sempat menginap di dua hotel berbeda yakni Hotel Holiday Inn dan Hotel 88. 

"Siap menginap di Holiday Inn kemudian kegiatannya waktu itu di Pusat Zeni Angkatan Darat. Kegiatannya di aula Pusziad, hari Senin kegiatannya tanggal 6 adalah di aula Pusziad," kata Priyanto di persidangan.

Keesokan harinya mereka pindah ke Hotel 88. Di hotel itu Priyanto kembali menginap satu kamar dengan Lala. Sementara, Achmad Sholeh menginap satu kamar dengan Andreas. 

"Terdakwa sekamar dengan siapa?" tanya hakim

"Siap dengan saudara Lala ini," kata Priyanto.

Setelah acara rapat di Markas Pusat Zeni TNI AD selesai, Priyanto kembali mengantarkan Lala ke rumahnya di Cimahi. Namun, dalam perjalanan, mereka sempat menginap di Hotel Ibis Bandung. Priyanto mengatakan, ia kembali menginap lantaran merasa lelah usai melakukan perjalanan dari Jakarta.

"Kami masih butuh istirahat," ujarnya. 

Informasi bahwa Priyanto membawa teman perempuan kali pertama diungkap dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Andreas Dwi Atmoko. Ia memastikan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto. 

Usai mengantarkan Lala ke rumahnya di Cimahi itulah Priyanto terlibat aksi tabrak lari terhadap dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Namun, usai menabrak, Priyanto malah memerintahkan anak buahnya untuk membuang tubuh kedua korban ke sungai. 

Baca Juga: Tiga Fakta Baru Terungkap dari Reka Adegan Tabrak Lari di Nagreg

2. Priyanto sempat marahi anak buah karena usulkan agar bawa tubuh Handi dan Salsabila ke puskesmas

Kolonel Priyanto Sempat Nginap Sekamar dengan Perempuan Bukan IstriTerdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagrek, Jawa Barat, Kolonel Priyanto ketika mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa, 8 Maret 2022 (www.dilmilti-jakarta.go.id)

Fakta lain juga terungkap bahwa dua anak buah Priyanto, Kopda Andreas dan Koptu Achmad Sholeh sempat mengusulkan agar mereka kembali membawa dua tubuh korban tabrak lari ke puskesmas terdekat usai ditabrak. Namun, Kolonel Priyanto justru memarahi keduanya. 

"Terdakwa mengatakan, 'kamu diam saja dan ikuti perintah saya'. Saksi dua tetap memohon agar tidak membuang saudara Handi Saputra dan Salsabila ke sungai, namun dijawab terdakwa 'saya ini dulu pernah mengebom satu rumah dan gak ketahuan'. Saksi kedua berkata, 'izin bapak, saya tidak ingin punya masalah.' Yang dijawab oleh terdakwa, 'kita tentara, kamu tidak usah cengeng dan panik. Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu," ungkap Oditur Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan surat dakwaan pada 10 Maret 2022 dan dikutip dari situs resmi Pengadilan Militer II Jakarta.

Di dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer II DKI Jakarta, hanya Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa. Sedangkan Andreas dan Sholeh menjalani persidangan di pengadilan yang berbeda.

3. Kolonel Priyanto didakwa Oditur Militer dengan pasal pembunuhan berencana

Kolonel Priyanto Sempat Nginap Sekamar dengan Perempuan Bukan IstriTerdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagrek, Jawa Barat, Kolonel Priyanto ketika mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa, 8 Maret 2022 (www.dilmilti-jakarta.go.id)

Sementara, Kolonel Priyanto didakwa oleh Oditur Militer dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Lalu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara.

Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan bui.

"Nanti, kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," ungkap Wirdel seperti dikutip dari kantor berita ANTARA

Kasus pembunuhan ini bermula ketika Kolonel (Inf) Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa pada 8 Desember 2021 lalu di Nagreg, Jawa Barat. Kedua remaja itu sedang berboncengan naik motor. 

Priyanto sempat meminta kepada warga sekitar yang menyaksikan kecelakaan agar tak perlu mengikuti mereka. Sebab, ia akan membawa tubuh Salsabila dan Handi ke rumah sakit terdekat. Namun, alih-alih dibawa ke rumah sakit, tubuh keduanya justru dibuang ke Sungai Serayu. 

Jasad Handi dan Salsabila ditemukan oleh warga pada 11 Desember 2021. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sudah meminta agar ketiga prajurit TNI AD itu dipecat dari kesatuan TNI. Sementara, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendatangi rumah keluarga korban dan meminta maaf atas perbuatan anak buahnya yang telah membunuh dua warga sipil. 

Baca Juga: Rekam Jejak Kolonel Priyanto yang Ditahan Gegara Tabrak Lari di Nagreg

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya