Komisi II DPR: Hakim PN Jakpus Tak Berwenang Tunda Pemilu
Putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat tak mengikat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang tahapan pemilu dari awal sudah melampaui kewenangannya. Sebab, pelaksanaan atau penundaan pemilu merupakan ranah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama, bahwa keputusan itu sudah melampaui kewenangannya," ungkap Doli ketika dihubungi oleh media di Jakarta pada Jumat, (3/3/2023).
Menurut Doli, sudah tertulis di dalam UUD 1945 bahwa pemilu dilakukan tiap lima tahun sekali. Di sisi lain, Doli melihat putusan majelis hakim tidak berkaitan satu sama sekali. Sebab, yang digugat Partai Prima keputusan KPU yang menyatakan mereka Tak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu.
"Kalau pun kita mau menunda pemilu ya yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang itu menjadi ranah MK, bukan ranah PN," tutur dia.
"Sekarang yang digugat keputusan KPU, tetapi putusan akhirnya tiba-tiba malah penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," katanya.
Lalu, apa yang bakal dilakukan oleh komisi II DPR terkait dengan putusan hakim dari PN Jakpus ini?
Baca Juga: Duduk Perkara Gugatan Partai Prima hingga Dikabulkan PN Jakarta Pusat
1. Ketua Komisi II DPR sebut putusan PN Jakpus tak mengikat bagi KPU
Menurut Doli, keputusan majelis hakim di PN Jakpus tidak bersifat mengikat. Oleh sebab itu, ia mendorong agar tahapan pemilu 2024 terus dijalankan. "Karena ranahnya berbeda," ungkap Doli.
Ia menjelaskan KPU sebagai panitia penyelenggara pemilu tunduk terhadap Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengenai pesta demokrasi lima tahunan sekali itu.
Aturan hukum itu yang wajib dipegang oleh KPU sebagai panduan. Selama aturan tersebut belum berubah, maka tahapan pemilu yang telah berjalan tetap harus dilanjutkan.
"Tahapan sudah jalan kan ya? Semua pihak juga sudah melakukan persiapan untuk itu. Karena semua elemen pemilu sedang bekerja, jadi (tahapan pemilu) tetap dijalankan saja," kata dia.
Baca Juga: Profil Partai Prima yang Menang Gugatan Pemilu 2024 di PN Jakpus