TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Temukan Selongsong Gas Air Mata di Atap Sekolah Rempang

Pembangunan Rempang Eco City diminta ditinjau kembali

Selongsong gas air mata yang ditemukan di atap SDN 24 Galang, Rempang. (Tangkapan layar ANTARA TV)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM menemukan beberapa selongsong gas air mata di lingkungan sekolah di area Pulau Rempang, Riau, Sabtu (16/9/2023). Itu merupakan hasil temuan investigasi terbaru yang dilakukan dua komisioner Komnas HAM mengenai konflik agraria di Rempang. 

Salah satu selongsong gas air mata ditemukan di atap SDN 24 Galang. Komisioner Komnas HAM pun menyayangkan tindakan kepolisian yang pada 7 September 2023, tidak memberikan informasi soal adanya potensi ricuh ketika mendampingi upaya pematokan lahan di Pulau Rempang. 

"Iya, saya menemukan selongsong (gas air mata) di sekolah. Di dalam lingkungan sekolah ditemukannya," ungkap Tim Komnas HAM, Shalita, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Minggu (17/9/2023). 

Diketahui, Polri sebelumnya menyebut anginlah yang membawa asap gas air mata itu ke beberapa sekolah. Menurut laporan, akibat tembakan gas air mata, sebanyak 11 siswa dilarikan ke rumah sakit. Selain di SD 24 Galang, gas air mata juga diduga ditembakan ke SMP 33 Galang.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Rencana Relokasi Warga Rempang Dihentikan

1. Komnas HAM minta pembangunan Rempang Eco City ditinjau kembali

Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Sementara, Komisioner Komnas HAM Bidang Mediasi, Prabianto Mukti Wibowo, meminta kepada pemerintah agar mempertimbangkan kembali pembangunan Rempang Eco City tanpa harus menggusur rumah warga. Sekitar 7.500 warga lokal terancam digusur agar pulau tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan pabrik kaca terbesar kedua di dunia. 

"Kami merekomendasikan untuk mempertimbangkan kembali rencana pembangunan tanpa harus menggusur warga setempat," ungkap Prabianto. 

Ia juga menyebut kericuhan yang terjadi pada 7 September 2023 juga menimbulkan trauma siswa. Komnas HAM sudah mengantongi beberapa keterangan dari pihak sekolah.

Hasil temuan tersebut akan didiskusikan dengan kepolisian terkait tindakan yang telah mereka lakukan. "Apakah memang hal ini dibenarkan dan sesuai SOP Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Kami perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ini ada unsur pelanggaran, apakah ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut," tutur dia. 

Namun hingga kini, Prabianto belum bisa memastikan apakah kericuhan di Pulau Rempang sudah memenuhi unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau tidak. "Kami belum bisa ambil kesimpulan akhir," ujarnya. 

2. Proses penyembuhan trauma siswa tak bisa dilakukan jangka pendek

Warga Pulau Rempang, Batam yang bentrok dengan aparat karena menolak relokasi pada 7 September 2023. (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, Komisioner Komnas HAM lainnya, Putu Elvina, mengatakan pihaknya sudah memberikan catatan terkait trauma healing yang sudah dilakukan jajaran Polresta Barelang beberapa waktu lalu ke sekolah. Menurut tim Komnas HAM, trauma healing tidak bisa dilakukan sekali saja, karena trauma bisa bersifat jangka panjang. 

"Dampaknya (trauma) bisa tidak terlihat sekarang, tetapi bisa ke depan. Psikolog harus diturunkan untuk memasitkan itu. Tidak bisa hanya satu kali, perlu asesmen mendalam, para stakeholder juga harus melakukan trauma healing," ujar Elvina di Rempang. 

Baca Juga: Mahfud: yang Ribut dan Berdemo Bukan Warga Pulau Rempang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya