Komnas HAM Temukan Selongsong Gas Air Mata di Atap Sekolah Rempang
Pembangunan Rempang Eco City diminta ditinjau kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM menemukan beberapa selongsong gas air mata di lingkungan sekolah di area Pulau Rempang, Riau, Sabtu (16/9/2023). Itu merupakan hasil temuan investigasi terbaru yang dilakukan dua komisioner Komnas HAM mengenai konflik agraria di Rempang.
Salah satu selongsong gas air mata ditemukan di atap SDN 24 Galang. Komisioner Komnas HAM pun menyayangkan tindakan kepolisian yang pada 7 September 2023, tidak memberikan informasi soal adanya potensi ricuh ketika mendampingi upaya pematokan lahan di Pulau Rempang.
"Iya, saya menemukan selongsong (gas air mata) di sekolah. Di dalam lingkungan sekolah ditemukannya," ungkap Tim Komnas HAM, Shalita, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Minggu (17/9/2023).
Diketahui, Polri sebelumnya menyebut anginlah yang membawa asap gas air mata itu ke beberapa sekolah. Menurut laporan, akibat tembakan gas air mata, sebanyak 11 siswa dilarikan ke rumah sakit. Selain di SD 24 Galang, gas air mata juga diduga ditembakan ke SMP 33 Galang.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Rencana Relokasi Warga Rempang Dihentikan
1. Komnas HAM minta pembangunan Rempang Eco City ditinjau kembali
Sementara, Komisioner Komnas HAM Bidang Mediasi, Prabianto Mukti Wibowo, meminta kepada pemerintah agar mempertimbangkan kembali pembangunan Rempang Eco City tanpa harus menggusur rumah warga. Sekitar 7.500 warga lokal terancam digusur agar pulau tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan pabrik kaca terbesar kedua di dunia.
"Kami merekomendasikan untuk mempertimbangkan kembali rencana pembangunan tanpa harus menggusur warga setempat," ungkap Prabianto.
Ia juga menyebut kericuhan yang terjadi pada 7 September 2023 juga menimbulkan trauma siswa. Komnas HAM sudah mengantongi beberapa keterangan dari pihak sekolah.
Hasil temuan tersebut akan didiskusikan dengan kepolisian terkait tindakan yang telah mereka lakukan. "Apakah memang hal ini dibenarkan dan sesuai SOP Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Kami perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ini ada unsur pelanggaran, apakah ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut," tutur dia.
Namun hingga kini, Prabianto belum bisa memastikan apakah kericuhan di Pulau Rempang sudah memenuhi unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau tidak. "Kami belum bisa ambil kesimpulan akhir," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud: yang Ribut dan Berdemo Bukan Warga Pulau Rempang